Berita Klungkung
Penyelesaian Kasus Kasepekang di Banjar Sental Kangin Klungkung Bali Belum Ada Titik Temu
Penyelesaian Kasus Kasepekang di Banjar Sental Kangin Klungkung Bali Belum Ada Titik Temu
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Permasalahan kasepekang terhadap 8 KK (kepala keluarga) di Banjar Sental Kangin, Desa Ped tidak kunjung menemukan titik temu.
Sehingga dua bulan berlalu, sebanyak 28 warga masih bertahan di pengungsian SKB Banjarangkan.
Bupati Klungkung I Made Satria menjealskan, pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan ke kedua pihak, agar 8 KK ini bisa kembali pulang dan tinggal dengan damai di kampung halaman mereka di Bankar Sental Kangin, Desa Ped.
"Kami masih carikan solusi. Memang mereka (warga mengungsi) ingin keluar dari sana (SKB Banjarangkan). Tapi kami tidak mau gegabah. Kami tidak ingin ada gesekan-gesekan lagi antar warga," ujar Made Satria, Senin 2 Juni 2025).
Kedepan pihaknya bersama Forkopinda berencana akan kembali turun untuk memediasi kedua kelompok.
Bagaimama agar mendapatkan solusi terbaik dari konflik tersebut.
"Belum ada titik kemu. Intinya kami akan turun ke bawah bersama Forkopinda, untuk mediasi sebaik-baiknya. Sehingga kita punya solusi terbaik, karena pada dasarnya mereka saudara saya sendiri," jelas dia.
Meskipun 8 KK tersebut masih di pengungsian, ia memastikan warga yang bersekolah, kuliah ataupun bekerja sudah kembali beraktivitas seperti biasa.
"Selama ini warga yang kerja, kuliah dan sekolah di Denpasar ataupun di Nusa Penida sudah bisa melakukan aktivitas. Hanya saja mereka belum tinggal di Sental Kangin," ungkap dia.
Baca juga: 49 Hari Ditahan, Tersangka & Barbuk Pengeroyokan Pecalang Besakih Dilimpahkan Ke Kejari Karangasem
Sebelunya konflik ini menjadi sorotan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana.
Menurutnya masalah tersebut dapat diselesaikan melalui program Bale Adhyaksa, yang saat ini digagas oleh Kejati Bali.
Bale Adhyaksa merupakan tempat penyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa adat, dengan melibatkan kejaksaan.
Konsep ini untuk memperkuat kembali lembaga yudikatif di desa adat (Kertha Desa), dalam menyelesaikan masalah hukum melalui pendekatan musyawarah.
"Semua bisa diselesaikan (kasepekang di Nusa Penida). Tidak ada masalah tidak bisa diselesaikan melalui Kertha Adhyaksa ini. Masalah adat jangan sampai mencuat, apalagi sampai ke pengadilan," ujar Dr. Ketut Sumedana seusai peresmian Bale Adhyaksa di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kamis 22 Mei 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.