Berita Klungkung

Penyelesaian Kasus Kasepekang di Banjar Sental Kangin Klungkung Bali Belum Ada Titik Temu

Penyelesaian Kasus Kasepekang di Banjar Sental Kangin Klungkung Bali Belum Ada Titik Temu

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
istimewa
BUPATI - Bupati Klungkung I Made Satria, Senin 2 Juni 2025. Penyelesaian Kasus Kasepekang di Banjar Sental Kangin Klungkung Bali Belum Ada Titik Temu 

SEMARAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Permasalahan kasepekang terhadap 8 KK (kepala keluarga) di Banjar Sental Kangin, Desa Ped tidak kunjung menemukan titik temu.

Sehingga dua bulan berlalu, sebanyak 28 warga  masih bertahan di pengungsian SKB Banjarangkan.

Bupati Klungkung I Made Satria menjealskan, pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan ke kedua pihak, agar 8 KK ini bisa kembali pulang dan tinggal dengan damai di kampung halaman mereka di Bankar Sental Kangin, Desa Ped.

"Kami masih carikan solusi. Memang mereka (warga mengungsi) ingin keluar dari sana (SKB Banjarangkan). Tapi kami tidak mau gegabah. Kami tidak ingin ada gesekan-gesekan lagi antar warga," ujar Made Satria, Senin 2 Juni 2025).

Kedepan pihaknya bersama Forkopinda berencana akan kembali turun untuk memediasi kedua kelompok.

Bagaimama agar mendapatkan solusi terbaik dari konflik tersebut.

"Belum ada titik kemu. Intinya kami akan turun ke bawah bersama Forkopinda, untuk mediasi sebaik-baiknya. Sehingga kita punya solusi terbaik, karena pada dasarnya mereka saudara saya sendiri," jelas dia.

 

Meskipun 8 KK tersebut masih di pengungsian, ia memastikan warga yang bersekolah, kuliah ataupun bekerja sudah kembali beraktivitas seperti biasa. 

"Selama ini warga yang kerja, kuliah dan sekolah di Denpasar ataupun di Nusa Penida sudah bisa melakukan aktivitas. Hanya saja mereka belum tinggal di Sental Kangin," ungkap dia. 

Baca juga: 49 Hari Ditahan, Tersangka & Barbuk Pengeroyokan Pecalang Besakih Dilimpahkan Ke Kejari Karangasem

Sebelunya konflik ini menjadi sorotan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana.

Menurutnya masalah tersebut dapat diselesaikan melalui program Bale Adhyaksa, yang saat ini digagas oleh Kejati Bali

Bale Adhyaksa merupakan tempat penyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa adat, dengan melibatkan kejaksaan. 

Konsep ini untuk memperkuat kembali lembaga yudikatif di desa adat (Kertha Desa), dalam menyelesaikan masalah hukum melalui pendekatan musyawarah.

"Semua bisa diselesaikan (kasepekang di Nusa Penida). Tidak ada masalah tidak bisa diselesaikan melalui Kertha Adhyaksa ini. Masalah adat jangan sampai mencuat, apalagi sampai ke pengadilan," ujar Dr. Ketut Sumedana seusai peresmian Bale Adhyaksa di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kamis 22 Mei 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved