Berita Gianyar

Perda Perlindungan Seni Dan Budaya Gianyar Bali, Termasuk Mencakup Ogoh-Ogoh

Dalam proses penyusunan Ranperda ini, berbagai pihak telah terlibat, termasuk pakar seni dan budayawan. 

istimewa
Ilustrasi ogoh-ogoh - Perda Perlindungan Seni Dan Budaya Gianyar Bali, Termasuk Mencakup Ogoh-Ogoh 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Gianyar, Bali, telah mencapai finalisasi setelah melalui proses diskusi maraton. 

Ranperda ini mencakup perlindungan kesenian "Uwedan" dan kreativitas seni anak muda seperti ogoh-ogoh.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), I Nyoman Alit Sutarya, Selasa 3 Juni 2025 menyatakan bahwa Ranperda ini telah mencapai 75 persen dan akan segera dibahas dalam sidang Paripurna DPRD Gianyar

"Secara substansi sudah final, sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kemenkum dalam teknis penyusunannya," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Gianyar Susun Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya, Perusak Kesenian Terancam Sanksi

Dalam proses penyusunan Ranperda ini, berbagai pihak telah terlibat, termasuk pakar seni dan budayawan. 

Mulai dari Prof Bandem, yang menekankan keselarasan dengan Perda Provinsi Bali serta penekanan kekhususan Bali di bidang kesenian dan kebudayaan. 

Sementara itu, Prof Dibia menekankan perlindungan identitas kesenian Uwedan, yang kini menjadi abu-abu karena lebih eksis di daerah lain.

Selain itu, seniman Made Sidia berharap adanya standarisasi honor seniman dalam pentas pariwisata yang cenderung tidak sebanding dengan pekerja lainnya. 

Perlindungan kesenian di daerah pelosok yang kerap terabaikan juga menjadi masukan dari I Ketut Suanda yang dalam seni pertunjukan dikenal sebagai "Cedil".

Mengenai ogoh-ogoh, Alit Rama mengungkap bahwa Ranperda ini juga tercover sebagai kreativitas anak-anak muda yang dibina dan dilindungi pemerintah daerah. Tanpa mengusik kemandirian generasi muda dalam berkesenian. 

Menurut dia, kehadiran pemerintah dipastikan ada secara regulasi. 

"Dengan keberadaan Perda ini, proses pendaftaran HAKI terhadap kesenian juga diharapkan tak terkendala lagi," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved