Berita Gianyar
DPRD Gianyar Susun Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya, Perusak Kesenian Terancam Sanksi
DPRD Gianyar Susun Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya, Perusak Kesenian Terancam Sanksi
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - DPRD Gianyar, Bali melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda), yang diketuai I Nyoman Alit Sutarya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya.
Peraturan daerah ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai kesenian dan kebudayaan daerah, mempertahankan kearifan lokal, dan memperteguh jati diri daerah.
Penyusunan Ranperda ini dilakukan bersama tokoh-tokoh seniman di Kabupaten Gianyar. Rapat terkait hal ini dilakukan kembali pada, Rabu 14 Mei 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana dihadiri para tokoh seni dan akademisi kesenian kelahiran Gianyar.
Baca juga: Bidpropam Polda Bali Gelar Gaktibplin di Gianyar, Temukan 5 Personel Lakukan Pelanggaran
Berdasarkan data diterima Tribun Bali, Ranperda ini mencakup objek pelestarian seni dan budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan seni dan budaya. Objek pelestarian seni dan budaya meliputi tradisi lisan, kearifan lokal, manuskrip, adat istiadat, ritus, benda sakral, situs, pengetahuan tradisional.
Termasuk juga teknologi tradisional, pengobatan tradisional, seni rupa, seni musik, seni peran, seni sastra, seni tari, bahasa dan aksara, arsitektur tradisional, permainan rakyat, olahraga tradisional, kerajinan, desain, busana, dan boga.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 191 193, Kurikulum Merdeka: Resensi Buku
Dalam Ranperda itu, pemerintah daerah bertugas menjamin pelaksanaan kegiatan upakara dan upacara pemuliaan, memberikan penghormatan terhadap objek seni dan budaya yang telah dimuliakan sebagai benda sakral, menjamin kebebasan berekspresi, dan melaksanakan pelestarian seni dan budaya.
"Seniman dan budayawan berhak berekspresi dan berkreasi seni dan budaya, memperoleh kemudahan dalam mempertunjukkan dan memamerkan karyanya, mendapatkan apresiasi bagi karya seni dan budaya, dan mendapatkan rasa aman dalam berkarya seni dan budaya," ujar Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya.
Dia menjelaskan, peraturan daerah ini juga nantinya melarang setiap orang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana pelestarian seni dan budaya. Selain itu, setiap acara pagelaran, wajib menampilkan seni dan budaya tradisional daerah.
"Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyelenggara pagelaran yang tidak memenuhi kewajiban menampilkan seni dan budaya tradisional daerah," paparnya.
Peraturan daerah ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pelestarian seni dan budaya tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda dan pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha," papar Alit.
Terkait pemberian insentif seniman, kata dia, Pemda memberikan insentif pada setiap orang yang memberikan kontribusi dalam pelestarian seni dan budaya. Setiap orang yang menerima insentif harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. (*)
PAJAK PBB 0 Persen Segera Disusun Gus Bem, Mantan Ajudan Gede Bharata Dilantik sebagai Sekda Gianyar |
![]() |
---|
USIA 36 Tahun, Gus Bem Dilantik Mahayastra Jadi Sekda Gianyar, Segera Susun Pajak PBB 0 Persen |
![]() |
---|
Polisi, TNI hingga Satpol-PP di Gianyar Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tak Terduga |
![]() |
---|
PEMKAB Gianyar Gelar Pangan Murah Wujud Keberpihakan ke Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab Gianyar Bali Sasar Siswa SD, Edukasi Rabies: Anak Paling Rentan Kena Rabies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.