Berita Denpasar

DILUAR DUGAAN! Gadis Muda Ini Bertindak Nekat di Padangsambian Denpasar, Berakhir Diborgol

DILUAR DUGAAN! Gadis Muda Ini Bertindak Nekat di Padangsambian Denpasar, Berakhir Diborgol

Istimewa/Polresta Denpasar
Tersangka Curanmor, wanita asal Sukabumi berinisial SA (24) diamankan di Polsek Denbar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita berinisial SA (24) asal Sukabumi, Jawa Barat diborgol setelah nekat melakukan pencurian sepeda motor milik HA (48) asal Sumenep.

Aksi pencurian ini terjadi karena tak hanya adanya niat pelaku namun juga kesempatan karena kunci sepeda motor yang masih nyantol kontaknya. 

SA melakukan aksi pencurian itu di Jalan Tegal Dukuh VIII, Penginapan Sekar Wangi, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Selasa 3 Juni 2025.

Baca juga: PETAKA! Kecelakaan Beruntun, Jatuh dari Motor Honda CB, Remaja 19 Tahun Tewas Disapu Honda Beat

Atas laporan korban, polisi mendatangi TKP pencurian kemudian mencari informasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, tak sampai sehari, pelaku pencurian sudah berhasil diamankan polisi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.

Pelaku beserta barang bukti sepeda motor kemudian digiring ke Polsek Denpasar Barat.

Dari hasil interogasi, SA mengakui melakukan pencurian sepeda motor karena dilandasi motif ekonomi.

Baca juga: UJI KESABARAN PETUGAS! 2 Perampok Ditembak Mati Setiba dari Bali, Tabrak Mobil Anggota Jatanras

"Pelaku mengambil dengan mudah karena kunci motor nyantol, motifnya ekonomi," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 4 Juni 2025. 

Atas perbuatannya, wanita asal Cijati Babakan, Cicantayan, Sukabumi ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved