Jalan Rusak di Bali

LONGSOR! Jalan Menuju Crystal Bay Nusa Penida Rawan, Perbaikan Senderan Dianggarkan Rp1,5 Miliar

Kadis PUPRPKP, I Made Jati Laksana mengatakan, penanganan senderan yang jebol tersebut dipastikan akan dilakukan tahun ini.

ISTIMEWA
Senderan jalan menuju destinasi wisata Crystal Bay, di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida longsor, Sabtu (11/1/2025). 

TRIBUN-BALI.COM - Senderan jalan menuju destinasi Crystal Bay di Desa Sakti, Nusa Penida, Klungkung, Bali, jebol sejak bulan Januari lalu.

Kondisi tersebut membuat badan jalan, yang berlokasi di Wilayah Banjar Batu Kapit tersebut, rawan tergerus longsor. Penanganannya bersifat darurat, karena merupakan akses utama menuju objek wisata.

Kadis PUPRPKP, I Made Jati Laksana mengatakan, penanganan senderan yang jebol tersebut dipastikan akan dilakukan tahun ini.

Pemda telah menganggarkan Rp1,5 miliar untuk melakukan penanganan, yang bersumber dari APBD."Kami tangani tahun ini, senderan jalan yang jebol menuju destiansi wisata Crystal Bay," ujar Made Jati Laksana, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: JENAZAH Putu Dari Tiba Malam Ini di Bali, PMI Tewas di Kazakhstan, Keluarga & Pemerintah Jemput

Baca juga: Stunting Masih Tinggi, Komisi IX DPR RI Sebut Butuh Partisipasi Aktif Berbagai Elemen Sukseskan MBG

Di ruas Jalan Desa Sakti menuju Pantai Penida (Crystal Bay) ada tiga titik senderan yang ditangani. Yakni dengan panjang Panjang 25 meter dan tinggi 3,5 meter, lalu panjang 15,5 metet dan tinggi 3 meter, serta ⁠panjang 45 meter tinggi 2,5 meter.

Menurutnya perbaikan senderan itu memang diproritaskan, karena sifatnya darurat. Jika tidak ditangani segera, rawan menggerus badan jalan dan rawan longsor jika terjadi cuaca buruk.

Apalagi jalan tersebut, merupakan akses menuju salah saru destinasi populer di Nusa Penida, yang ramai dilalui kendaraan setiap harinya.

"Sekarang sudah dalam proses tender untuk segera dapat dikerjakan," jelasnya. Sementara terkait pelebaran jalan menuju Destinasi Wisata Crystal Bay menjadi 12 meter, menurutnya hal itu masih menjadi rencana.

Sebelum itu, pelebaran jalan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. Mengingat lahan di sekitar akses menuju Crystal Bay di Desa Sakti, masih berstatus hutan lindung.

"Rencana pelebaran jalan masih harus mendapat izin Kementerian Kehutanan. Karena kiri dan kanan jalan itu, merupakan hutan," ungkapnya. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved