Seputar Bali

Koster Pertegas Larangan Penggunaan Botol Plastik Dibawah 1 Liter, Sebut 1 Perusahaan “Ngeyel”

Gubernur Bali, Wayan Koster makin tegas dengan keputusannya untuk melarang penggunaan botol minuman dibawah 1 liter sesuai dengan Perda terbarunya.

Pixabay
Ilustrasi Botol Air Mineral - Koster Pertegas Larangan Penggunaan Botol Plastik Dibawah 1 Liter, Sebut 1 Perusahaan “Ngeyel” 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster makin tegas dengan keputusannya untuk melarang penggunaan botol minuman dibawah 1 liter sesuai dengan Perda terbarunya.

Usai sebelumnya berhasil melakukan pertemuan dengan 18 produsen air minum dalam kemasan (AMDK), ternyata masih ada 1 perusahaan yang masih belum mengikuti peraturan daerah tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung Wayan Koster Dalam sambutan pada kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang berlangsung di Shelter Tsunami Pantai Kuta.

Koster sendiri langsung mengadu kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: 63 Tahun Perjalanan Bank BPD Bali, Berkontribusi Bagi Pertumbuhan Ekonomi Bali

"Jadi kami sudah mengumpulkan para produsen minuman kemasan ada 18 produsen minuman kemasan plastik di Bali,”

“Kami sudah kumpulkan semua, semuanya mendukung pak, kecuali satu pak. Izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua," ujar Koster saat memberikan sambutan di hadapan Menteri Hanif, Kamis 5 Juni 2025. 

"Kami akan undang lagi, yang lain semuanya sudah setuju pak menghentikan produksi minuman kemasan plastik sekali pakai,”

“Dan semua produsen hanya menghabiskan yang sudah terlanjur diproduksi, jadi sampai bulan Desember,”

“Januari sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah 1 liter yang dijual," sambungnya.

Baca juga: JENAZAH Putu Dari Tiba di Bali, Suami & Anak Jemput Jasadnya, BPJamsostek Beri Santunan Rp 85 juta 

Koster menambahkan, saat ini tidak ada lagi alasan lain mengingat masalah lingkungan di Bali ini sudah menjadi masalah serius, apalagi Bali merupakan tujuan utama wisata dunia sangat sensitif terhadap isu tentang sampah.

Karena itu Koster telah meluncurkan gerakan Bali Bersih Sampah yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 dan diluncurkan oleh Bapak Menteri Lingkungan Hidup tanggal 11 April 2025 yang lalu.

Ada dua jenis sampah yang diselesaikan di Bali polanya, ada pola sampah berbasis sumber sampai ke desa-desa, dan yang kedua adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan dan mengingatkan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah untuk produsen air minum dalam kemasan.

"Saya ingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, saat Pemerintah Provinsi menetapkan langkah-langkah pencegahan kerusakan lingkungan dari sampah maka kepada yang bersangkutan (produsen) wajib mengikuti aturan daerah itu," tegas Menteri Hanif. 

Ia yakin apa yang dilakukan Gubernur Bali, sepenuhnya akan didukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalankan aturan dan pengendalian sampah ini.

Saat berjalan menuju mobilnya dan disinggung kembali terkait sambutannya itu, Gubernur Koster irit bicara dan hanya mengatakan akan bersikap tegas.

“Akan saya berikan peringatan keras. Peringatan keras karena produksi sampahnya paling banyak,” ucapnya.

Baca juga: RAWAN Gempa! PMI Bali dan BPBD Uji Publik Rencana Kontingensi Gempa Bumi 5.0 di Bangli 

PERTEMUAN -  Pertemuan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan 26 Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Bali pada Senin, 2 Juni 2025.
PERTEMUAN - Pertemuan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan 26 Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Bali pada Senin, 2 Juni 2025. (Istimewa)

Menurut Menteri Hanif, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan panggilan moral, seruan aksi kolektif, dan momentum penyadaran bersama.

Tema peringatan tahun ini “Hentikan Polusi Plastik” bukan sekadar slogan akan tetapi ini wujud tanggung jawab kita menjawab tantangan utama ancaman planet yang meliputi perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi. 

Ketiganya saling berkaitan, dan polusi plastik adalah simbol sekaligus akibat dari cara hidup yang tak berkelanjutan.

Menurut UNEP (Drowning in Plastics, 2021), dunia saat ini memproduksi lebih dari 400 juta ton plastik setiap tahun, namun hanya kurang dari 10 persen yang berhasil didaur ulang. 

Sisanya mencemari tanah, sungai, laut, dan bahkan telah terdeteksi dalam rantai makanan manusia.

Di Indonesia, situasinya tak kalah memprihatinkan berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total timbulan sampah mencapai 56,6 juta ton, di mana sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen adalah sampah plastik. 

Ironisnya, hanya 39,01 persen yang terkelola secara layak, sementara sisanya berakhir di TPA open dumping, dibakar terbuka, atau mencemari lingkungan.

“Tanpa upaya luar biasa, pada tahun 2028, seluruh TPA di Indonesia diproyeksikan akan penuh dan tak lagi mampu menampung sampah (KLHK, 2025),” imbuh Menteri Hanif.

Dampak yang ditimbulkan dari “Polusi Plastik” sangat serius di antaranya: ekosistem laut rusak; biota seperti penyu, burung laut, dan ikan terancam; nelayan kehilangan sumber penghidupan; biaya pengelolaan meningkat drastis; dan pariwisata menurun karena pantai yang tercemar.

Yang lebih berbahaya, sekarang mikroplastik kini ditemukan dalam air minum, garam, bahkan dalam tubuh manusia.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan target besar bahwa 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020–2024 dan arahan langsung Presiden. 

Pemerintah bergerak melalui dua pendekatan yakni dari hulu dan hilir.

Di hilir, melarang TPA open dumping secara bertahap, meningkatkan DAK dan insentif bagi daerah, membangun infrastruktur pengolahan di 33 kota besar, dan memperkuat skema Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen.

Sementara di hulu, melarang impor scrap plastik (Permendag 2024), mendorong pembatasan plastik sekali pakai melalui perda-perda daerah, lalu menggalakkan edukasi publik dan ekonomi sirkular, serta menyusun regulasi pelarangan produksi plastik sekali pakai yang sulit didaur ulang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved