Berita Denpasar

HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

istimewa
HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain 

"Saat itu masih bernapas sehingga dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara. setiba di rumah sakit tidak lama tahanan itu meninggal dunia," ujarnya

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat 11 tahanan yang diperiksa dan 7 diantaranya terindikasi terlibat dalam tewasnya tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur itu. 

Hal ini disampaikan Kombes Pol Sandy usai acara nonton bareng TImnas vs China bersama Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 6 Juni 2025 dini hari.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dari Polresta Denpasar, memeriksa semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi, ada 11 tahanan yang diperiksa pada saat itu," ujar Kombes Pol Sandy.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta dari 11 orang itu kemudian diidentifikasi ada 7 orang yang diduga melakukan tindakan pengeroyokan terdhadap korban," jabarnya.

Adapun identitas korban merupakan tahanan berinisial AI, laki-laki berusia 35 tahun dengan pekerjaan swasta, korban merupakan tahanan baru yang masuk Rutan Mako Polresta Denpasar pada Rabu 4 Juni 2025. 

"Yang bersangkutan tahanan baru," jelasnya.

Sementara itu, 7 tahanan terduga pelaku pengeroyokan masing-masing berinsial ADS, KAJ, JR, PPM, DMWK, IKS dan IGARP, para tahanan ini rata-rata merupakan tahanan kasus narkoba.

"Ini yang kemudian diperiksa oleh Polresta Denpasar dan penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan, kita lihat nanti perkembangan prosesnya seperti apa, dari hasil visum korban," jelasnya.

"Jadi lidik 11 orang, 7 orang indikasi diduga pelaku pengeroyokan," pungkas Kabid Humas Polda Bali.

Kasus ulah pati tahanan di Polres Bangli

Sementara itu, tahanan Rutan Kelas 2 B Bangli, Bali atas nama I Kadek Setiawan (22) asal Banjar Sang Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali ditemukan tewas.

Diketahui tahanan tersebut nekat melakukan ulah pati, menggunakan selendang, Jumat 6 Juni 2025.

Korban merupakan tahanan atas kasus narkotika di Rutan Kelas 2 B Bangli. yang ditahan pada awal tahun lalu.

Kasus ulah pati tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Bangli

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved