Berita Denpasar

HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

istimewa
HUKUM RIMBA Berlaku di Rutan Polresta Denpasar? 1 Orang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain 

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi membenarkan ulah pati tersebut.

Kata dia, tahanan ditemukan dalam posisi tak bernyawa pada Jumat sekitar pukul 10.30 Wita.

Posisinya saat itu dalam keadaan leher terikat selendang dan tergantung di dalam kamar mandi sel area  blok wisma dahlia no 2.

"Sejumlah saksi sedang dimintai keterangan," ujarnya.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, sekitar pukul 08.00 Wita, korban dan sejumlah tahanan lainnya melakukan curve di halaman Rutan Kelas 2 B Bangli.

Kemudian sekira pukul 08.30 Wita setelah melakukan curve mereka kembali ke sel tahanan di blok dahlia Rutan Kelas 2 B Bangli.

Saat itu seorang tahanan melihat korban duduk di aula blok dahlia sambil menonton televisi.

Kemudian tahanan lainnya melihat korban kembali ke sel/kamar yang korban tempati untuk rebahan sambil menonton televisi.

Selanjutnya dua orang tahanan lainnya mengajak korban untuk makan, tapi korban menolak ajakan itu.

Kurang lebih sekitar 15 menit seorang tahanan kembali ke sel/kamar korban untuk kembali mengajak korban makan.

Namun korban mengatakan, “Ya. Sebentar lagi, saya mau BAB. Perut saya sakit “ selanjutnya rekan korban menuju lapangan Rutan Kelas 2 B Bangli untuk membantu kegiatan umat Muslim membakar sate.

Sekitar 30 menit seorang tahanan kembali ke sel/kamar korban untuk mengambil kursi untuk dipergunakan dalam membakar sate. 

Setibanya di sel, tahanan tersebut memanggil korban sebanyak 3 kali.

Saat itu korban masih  berada di dalam kamar mandi.

Namun panggilan tersebut tidak ada respons.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved