Sponsored Content
DINAS Koperasi UKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi UMKM
Pemaparan terkait kemudahan perizinan itu pun, diselenggarakan di Ruang Rapat Cempaka Diskop UKMP, Puspem Badung, Rabu 11 Juni 2025.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung, kembali menunjukkan komitmennya mendukung pelaku usaha mikro melalui kegiatan bertajuk “Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM”.
Pemaparan terkait kemudahan perizinan itu pun, diselenggarakan di Ruang Rapat Cempaka Diskop UKMP, Puspem Badung, Rabu 11 Juni 2025.
Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro, di wilayah Badung turut hadir dalam acara ini, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan dalam proses perizinan usaha.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.
Dalam sambutannya, AA Sukadana menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Baca juga: PESISIR Jembrana Potensi Banjir Rob, Gelombang Tinggi Angin Kencang, Pasang Maksimal Bulan Purnama
Baca juga: PROYEK Bumi Perkemahan Bukit Tengah Disambangi Satpol PP Klungkung, Perbekel Minta Dihentikan Dulu!
"Fasilitasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelaku UMKM, agar memiliki izin usaha. Legalitas harus menjadi paradigma baru bagi pelaku usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan," ujarnya.
Ia menambahkan, perizinan yang mudah diakses diharapkan mampu mendorong semangat pelaku UMKM dalam memulai ataupun mengembangkan usaha mereka.
“Kami ingin seluruh UMKM di Kabupaten Badung agar cepat mengurus izin usahanya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usaha mereka secara profesional dan mampu bersinergi dengan pemerintah,” lanjutnya.
Acara ini menghadirkan empat narasumber kompeten yang membawakan materi strategis seputar legalitas usaha, antara lain:
1) I Made Delon Mahayana – Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, membahas perlindungan terhadap merek kolektif.
2) I Nyoman Diana – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, menyampaikan materi tentang legalitas usaha mikro.
3) Hersah Purbasari – Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, menjelaskan pentingnya Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dalam menjamin keamanan produk olahan pangan UMKM.
4) Ni Putu Ekayani Scorpiasanty, memaparkan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin edar guna memperluas pasar produk UMKM.
Sukadana menekankan agar seluruh peserta, dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif, mengingat seluruh materi yang disampaikan memiliki nilai strategis dalam pengembangan usaha.
“Saya harap para peserta dapat menyimak seluruh materi dengan sungguh-sungguh. Informasi yang diberikan sangat penting sebagai bekal untuk mengurus izin usaha secara mandiri dan tepat,” tutupnya. (Adv/Gus)
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Bali Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda |
![]() |
---|
VinFast Bidik Bali Utara Jadi Pusat Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik |
![]() |
---|
Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Pemerintah Kota Makassar |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda |
![]() |
---|
Wawali Arya Wibawa Lepas 838 Atlet Kontingen Denpasar Menuju Porprov Bali XVI 2025, Ini Pesannya! |
![]() |
---|