Berita Bali

PHK Di Mana-mana, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali Datangi DPRD, Tuntut Hapus Sistem Outsourcing

Alih-alih didukung, banyak serikat buruh justru menghadapi pemberangusan, intimidasi, bahkan kriminalisasi terhadap pengurus dan anggotanya. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Aliansi Perjuangan Rakyat Bali lakukan audiensi ke Gedung DPRD Bali pada, Selasa 10 Juni 2025. Audiensi ini berkaitan dengan maraknya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tenaga kerja saat ini. Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. 

Tuntutan kesebelas yaitu menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi secara menyeluruh, baik dari segi kuantitas personel maupun kualitas keahlian, demi menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di setiap perusahaan tanpa terkecuali. 

Termasuk mencakup spesialisasi pengawasan di sektor pariwisata termasuk hotel, restoran, dan destinasi wisata dengan fokus pada praktik PHK, kerja harian dan kontrak kerja berkepanjangan (kontrak abadi), serta dilakukan secara aktif, rutin, dan berkelanjutan. 

Tuntutan ini juga merupakan bagian dari pengawalan terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025.

“Masalah lainnya adalah absennya kebijakan perlindungan yang komprehensif terhadap kelompok pekerja yang lebih rentan, seperti pekerja perempuan dan tenaga kerja lokal,” imbuhnya. 

Ditambahkan, hingga kini belum ada regulasi di tingkat provinsi yang mewajibkan penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja, sebagaimana diamanatkan oleh Permen PPPA No. 1 Tahun 2020. 

Sementara itu, praktik perekrutan tenaga kerja asing ilegal masih berlangsung tanpa pengawasan ketat, mengancam kesempatan kerja tenaga kerja lokal. 

Minimnya sosialisasi hak-hak ketenagakerjaan dan lemahnya verifikasi terhadap peraturan perusahaan serta perjanjian kerja di tingkat perusahaan turut membuka ruang pelanggaran. 

Maka dari itu APRB sangat mendesak bagi Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk mengambil langkah konkret dan menyusun kebijakan daerah yang berpihak pada keadilan, kesejahteraan, dan martabat buruh. (sar)

Hak Tenaga Kerja Dibiarkan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Suwirta mengatakan memang faktanya selama ini hak-hak tenaga kerja itu di beberapa perusahaan termasuk misalnya pengupahan mereka, hak-hak yang lain seperti BPJS kemudian kompetensinya terkadang itu dibiarkan begitu saja. 

“Sehingga mereka tidak memiliki kompetensi ini kewajiban perusahaan. Pertama untuk mendidik mereka menjadi tenaga profesional sehingga dilatih lah sampai mereka memiliki sertifikat kompetensi,” kata Suwirta. 

Ia juga meminta agar perusahaan melakukan keterbukaan terkait dengan hak tenaga kerja itu sendiri. 

Menurutnya banyak perusahaan yang tidak terbuka, selalu mengatakan sedang merugi namun pegawainya tidak pernah mengetahui secara pasti bagaimana laporan keuangan dari perusahaan tersebut sehingga menyebabkan perusahaan melakukan PHK tenaga kerja. 

“Kemudian tidak menanggung BPJS tenaga kerja termasuk BPJS kesehatan juga yang lain saya kira bersama penyampaiannya tadi ada disodorkan perjanjian kesepakatan jadi itu perlu duduk bersama dulu karena kesepakatan itu nantinya akan ada perubahan atau menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata dia. 

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra meminta agar Podium Bebas Bicara kembali dihadirkan seperti pada masa kepemimpinan Gubernur Bali, Mangku Pastika. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved