Sponsored Content
PULUHAN Karyawan Coca Cola di PHK, Disperinaker Badung Jamin Perusahaan Penuhi Hak Naker
Salah satunya dengan mendorong, perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, berupaya mengurangi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan Coca Cola di Bali.
Salah satunya dengan mendorong, perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, Rabu 11 Juni 2025 mengatakan, sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali diberhentikan atau diputus hubungan kerja (PHK).
Namun perusahaan masih membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak resmi diberhentikan. "Kami mendorong perusahaan agar memenuhi hak-hak karyawan," ujarnya.
Baca juga: MENPAR Berharap 100 Pekerja Pariwisata Kena PHK di Bali Bisa Dipanggil Lagi Bekerja
Baca juga: TUMPUKAN 10 Ton Sampah Kembali Penuhi Pantai Tanjung Benoa Badung Bali
Selain itu, perusahaan juga akan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan yang di-PHK. Pelatihan khusus yang diberikan bertujuan agar karyawan yang diberhentikan, mempunyai keahlian lain yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.
Selain itu, perusahaan dikatakan memberikan kesempatan pada tiga karyawan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya.
"Kami apresiasi langkah baik perusahaan ini. Hal ini juga sudah kami laporkan ke Pak Bupati dan beliau juga mengapresiasi," ujar Eka.
Karyawan yang di-PHK juga mendapatkan pesangon, sesuai dengan haknya bahkan dikatakan lebih besar dari aturan yang sedang berlaku saat ini yaitu Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
"Perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon yang besarannya enam kali upah," jelasnya.
Disperinaker Badung tetap mengawasi dan memastikan, perusahaan tetap membayar hak-hak karyawan yang di-PHK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Coca Cola mengumumkan pemberhentian puluhan karyawan yang bekerja di pabrik di Bali. Pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali itu resmi ditutup per 1 Juli 2025.
Informasi penutupan pabrik disampaikan perusahaan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pada Selasa (10/6/2025). Penutupan itu diduga akibat imbas dari penjualan produk minuman ringan yang mengalami penurunan.
"Dalam pertempuan itu, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi menyatakan, total 70 orang yang diberhentikan adalah karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang," ujarnya. (*)
ARYADUTA Luncurkan ‘Pestaria’: Rayakan Momenmu dengan Berkesan |
![]() |
---|
Road to Festival Ekonomi Syariah 2025 : Waqaf Rumah Tahfidz Sebagai Investasi Akhirat |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Di Jembrana Bali Diresmikan Oleh Presiden, Seluruh Koperasi Diberikan Subsidi |
![]() |
---|
Pastikan Prosedur Sesuai Aturan, Bupati Adi Arnawa Tertibkan Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali |
![]() |
---|
"Cetak Profesional Unggul: Royal Regantris Kuta Selenggarakan Kompetisi 'Making Bed' 2025" |
![]() |
---|