Berita Denpasar
Gegara Judi Online Pedagang Bakso Gelap Mata Maling Uang Temannya Sesama Pedagang Rp 27 Juta
Gegara Judi Online Pedagang Bakso Gelap Mata Maling Uang Temannya Sesama Pedagang Rp 27 Juta
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pedagang bakso berinisial MMA (21) gelap mata karena judi online hingga mencuri uang tunai milik temannya sendiri sesama pedagang bakso dengan nominal senilai Rp 27 juta.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar Pedungan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Selasa 3 Juni 2025, kasus ini dilaporkan korban berinisial MA (28) asal Lombok Tengah.
Peristiwa bermula pada Jumat, 30 Mei 2025, mulanya MA tersebut belum menyadari telah terjadi pencurian saat bekerja berjualan bakso memeriksa uang tunai miliknya.
Baca juga: DISKON Hemat! Promo Minyak Goreng Murah Alfamart 13-19 Juni, Fortune Rp38.800, Camar Rp38.000
Uang tersebut disimpan di atas plafon kamar tidur saat tas ransel tersebut masih ada dan sejak hari itu tidak diperiksa kembali tas ransel tersebut.
"Pada Selasa 3 Juni 2025, sekira pukul 22.00 wita sepulang dari berjualan bakso lalu memeriksa uang tunai di dalam tas tersebut dan mendapati uang sudah tidak ada," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 13 Juni 2025.
MA menyampaikan kehilangan tersebut kepada bosnya yang kemudian melakukan pengecekan pada semua penghuni kamar yang juga sesama karyawan pedagang bakso namun tas berisikan uang tersebut tidak ditemukan.
Baca juga: Pemprov Bali dan DKI Jakarta Akan Jalin Kerja Sama Pembangunan Kereta di Bali
"Atas perkara Pencurian tersebut korban kehilangan uang tunai di dalam tas ransel senilai Rp 27.000.000," jelasnya.
Berawal dari adanya laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang diawali dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi penghuni kamar di TKP.
"Dari bukti petunjuk yang didapat oleh tim, mendapati bahwa terduga pelaku mengarah pada salah satu penghuni kos yang tinggal bersebelahan dengan kamar korban," bebernya.
Setelah dilakukan penelusuran mendalam berdasarkan bukti-bukti di TKP, lalu tim pelakukan upaya penelusuran terhadap pelaku. Pelaku dapat diamankan pada Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wita sepulang dari berjualan bakso.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai tanpa sepengetahuan korban," beber dia.
Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena terobsesi dengan permainan judi online sehingga nekat melakukan pencurian tersebut.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa Bukti Transaksi Top U ke E-Wallet, Bukti Transaksi Top up judi online dan uang tunai senilai Rp 2 juta.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku mengambil tas ransel berisikan uang tunai mlik pelapor yang disimpan di kamar korban," paparnya. (*)
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.