Berita Denpasar
27 Petugas Disiagakan Untuk Perompesan Pohon Di Denpasar Bali, Masyarakat Diminta Lapor
Ia menyebutkan ada sebanyak 27 orang bertugas setiap hari yang melayani perompesan pohon perindang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar kegiatan perompesan pohon secara rutin.
Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tata dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari.
Ia menegaskan bahwa perompesan pohon harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat.
Baca juga: Desa Bunutin Bangli Bali Luncurkan Kampung Durian, Serahkan 278 Bibit Pohon Durian Kepada Masyarakat
"Kami rutin melakukan penataan dan perawatan pohon di sepanjang jalan utama, namun perompesan pohon di pekarangan pribadi menjadi tanggung jawab pemilik lahan," jelasnya.
Ia menyebutkan ada sebanyak 27 orang bertugas setiap hari yang melayani perompesan pohon perindang.
Selain melaksanakan rutinitas, petugas juga bergerak saat ada permohonan masyarakat untuk perompesan pohon di fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintah, setra pura.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat secara proaktif melakukan perompesan mandiri, terutama terhadap pohon-pohon rindang yang berpotensi membahayakan saat diterpa angin kencang.
"Kami mendorong keterlibatan masyarakat untuk merawat pohon di pekarangan mereka sendiri. Ini bukan hanya untuk estetika, tapi juga demi keselamatan bersama," imbuhnya.
DLHK Kota Denpasar telah menjadwalkan pemangkasan rutin terhadap pohon-pohon perindang di bawah kewenangannya, seperti pohon Angsana, Bungur, Asam Jawa, Tabebuya, dan Bintaro yang banyak ditemui di bahu jalan kota.
Meski begitu pihaknya tetap siap untuk bergerak jika terjadi pohon tumbang di Kota Denpasar.
DLHK mengingatkan warga yang menemukan pohon rawan tumbang atau sudah tumbang agar segera melapor ke BPBD atau DLHK Denpasar untuk ditangani secepatnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.