Peredaran Narkoba di Bali
Krisna Sembunyikan 10 Paket Narkoba di Brankas Buku, Ngaku Beli dari Narapidana di LP Karangasem
Seorang pemuda asal lingkungan Sungiang Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Brankas Buku - Satres Narkoba tunjukkan barang bukti berupa brangkas buku yang dimanfaatkan untuk menyimpan narkoba milik Krisna.
"Pengakuan pelaku, narkoba itu akan dijual atau diedarkan di sejumlah desa yang ada di wilayah Buleleng Timur," sebutnya.
Krisna selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Krisna selanjutnya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.