Berita Jembrana
Warga Yeh Buah di Jembrana Bali Krisis Air Bersih, Dampak ABT Perusahaan Tambak Penyaringan
Warga Yeh Buah di Jembrana Bali Krisis Air Bersih, Dampak ABT Perusahaan Tambak Penyaringan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Jajaran DPRD Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambak udang di Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kamis 19 Juni 2025.
Sebab, puluhan KK warga di sekitar usaha tambak ini mengeluhkan sumur air bersih rumah tangga kering hingga krisis air sebulan belakangan.
Penyebabnya, diduga karena penggunaan sumur ABT oleh perusahaan untuk operasional tambak dengan kapasitas besar.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengakui, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, apa tang dikeluhkan warga (sumur air mengering) memang disebabkan oleh penggunaan air bawah tanah oleh usaha tambak.
"Ternyata setelah dicek, memang menggunakan sumur bor sesuai dengan dugaan warga sekitar tang mengeluhkan kesulitan air bersih," ungkapnya didampingi jajaran Komisi di DPRD Jembrana.
Dia mengungkapkan, perusahaan mengakui ada 12 titik sumur yang sudah dibangun dan dimanfaatkan.
Karena menggunakan ABT tersebut, praktis sumur air milik warga di sekitar kawasan mengering dan warga alami krisis air bersih.
Disisi lain, kata dia, perusahaan tambak belum mengantongi rekomendasi atau izin dari kementerian terkait penggunaan air bawah tanah tersebut.
Baca juga: VIDEO Mahasiswa Alami Penipuan Panggilan Spam, Kampus Unud di Bali Klaim Belum Ada Laporan
Srikandi PDIP Jembrana ini melanjutkan, petugas yang berjaga atau mengurus di perusahaan ini diminta mengevaluasi soal perizinannya.
Selama ini, izin yang dimiliki adalah penggunaan air payau yang berarti menggunakan air permukaan.
Namun ternyata, yang digunakan adalah air bawah tanah (ABT).
"Pihak Satpol PP sudah kami minta untuk stop sementara penggunaan sumur bor milik tambak. Jika nantinya sudah mengurus perizinan dan memberikan solusi kepada warga sekitar mungkin dipertimbangkan lagi untuk beroperasi," tegas politikus asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo ini.
Disinggung mengenai perusahaan tambak ini belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), Sri Sutharmi menyebutkan belum memiliki.
Semestinya, ketika sudah ada bangunan usaha dan penunjang lainnya wajib memiliki PBG.
Selama ini, perusahaan ini hanya membayar pajak tanahnya saja.
“Katanya sedang berproses (PBG), tapi kami wajib pantau agar semua dipatuhi oleh pengusaha atau perusahaan,” tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.