Berita Jembrana
2 Peserta PPPK Mengundurkan Diri! Status Dua Orang Lulus Seleksi PPPK Jembrana Dibatalkan
Menurut data yang berhasil diperoleh, dua orang peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah tenaga kesehatan (nakes).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua orang peserta seleksi PPPK tahap II kabupaten Jembrana mengundurkan diri. Alasannya, karena peserta merasa tidak sesuai penempatan dan ada alasan menikah sehingga pindah tempat tinggal ke luar daerah Jembrana. Atas pengunduran tersebut, Pemkab Jembrana kemudian mengumumkan pembatalan kelulusan peserta tersebut, Kamis (7/8).
Menurut data yang berhasil diperoleh, dua orang peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah tenaga kesehatan (nakes).
Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani menjelaskan, status kedua peserta lulus seleksi pengadaan PPPK tahap II tersebut diketahui saat pencermatan proses melengkapi daftar riwayat hidup (DRH). Keduanya kedapatan tak mengisi atau melengkapi seluruh syarat yang telah ditentukan.
Baca juga: 5 NYAWA Melayang karena Kecelakaan dalam Sebulan, TKP Terbanyak di Wilayah Kecamatan Mendoyo
Baca juga: Mider Akhirnya Bisa Beli Gas 3 Kg, 3 Hari Langka di Pasaran, Pemkab Klungkung Gelar Operasi Pasar
"Saat pengisian DRH itu, kedua orang tersebut tidak mengisi," jelas Natalis saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).
Setelah dikonfirmasi, kata dia, ternyata keduanya telah memiliki alasan untuk mengundurkan diri. Satu orang menyatakan tidak sesuai penempatan, padahal sejatinya peserta tersebut memilih sendiri formasi tersebut.
"Kemudian satu orang lagi karena akan nikah dan tinggal di luar Jembrana sehingga memilih mengundurkan diri," ungkapnya.
Natalis menyebutkan, setelah diumumkan pihaknya bakal bersurat ke BKN untuk tindaklanjutnya. Apakah bakal diisi oleh urutan di bawahnya atau tidak.
"Kita bersurat ke BKN Menpan RB agar bisa ada pengganti. Sehingga, urutan dibawahnya nanti bisa menjadi pengganti," tandasnya.
Untuk diketahui, selama pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 kemarin sudah ada tiga orang peserta lulus seleksi yang dibatalkan statusnya. Satu orang sudah dinyatakan dihentikan dari OPD, serta dua orang memilih mengundurkan diri.
Untuk diketahui, ada tujuh formasi PPPK tahun anggaran 2024 kemarin untuk lingkungan Pemkab Jembrana belum terisi alias kosong karena tak ada pelamar. Mulai dari dua orang nakes, empat orang tenaga teknis dan satu tenaga guru.
Di sisi lain, dengan berakhirnya tahapan seleksi tersebut, ada ribuan tenaga non ASN yang belum beralih status di Pemkab Jembrana. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Menurut data yang diperoleh, total formasi PPPK yang tersedia sebelumnya sebanyak 610 orang. Jumlah tersebut diperebutkan dalam tua tahap seleksi. Tahap pertama, sebanyak 457 orang dinyatakan lulus dan telah dilantik kemarin. Sementara pada tahap II, ada 146 formasi yang terisi. Sehingga masih ada 7 formasi yang tidak terisi alias kosong karena tanpa pelamar. (mpa)
| TERDAMPAR! Tulang Paus Sperma Raksasa Rencananya Dimanfaatkan Untuk Keperluan Museum |
|
|---|
| Ditemukan 100 Meter dari Pesisir, Paus Raksasa Mati Usai Terdampar di Pantai Nusasari Jembrana |
|
|---|
| UPDATE Jembrana! Kampung Nelayan Merah Putih Direncanakan Dibentuk di Tujuh Titik |
|
|---|
| Legislatif-Eksekutif Bahas Rencana Pengembangan PPN Pengambengan Bali, Masih Proses Tender di Pusat |
|
|---|
| 2 Pria Ditangkap di Rumah Kos Gilimanuk, Polres Jembrana Lakukan Gelar Perkara Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/PPPK-Guru-Kemendikbudristek-2023-Nilai-Ambang-Batas-Seleksi-Kompetensi-Teknis-hingga-Wawancara.jpg)