Sponsored Content

FINNS Recreation Club PHK 157 Karyawannya, Disperinaker Badung Lakukan Verifikasi Lapangan 

Hal ini dilakukan untuk melakukan verifikasi, terhadap laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

ISTIMEWA
Disprinaker Badung saat melakukan verifikasi terkait PHK karyawannya pada Senin 23 Juni 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club pada Senin 23 Juni 2025.

Hal ini dilakukan untuk melakukan verifikasi, terhadap laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kunjungan ini dipimpin Kepala Disperinaker Badung, didampingi Tim Siaga PHK yang terdiri dari empat unsur, Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri.

Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, mengatakan langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker.

Untuk memastikan proses PHK, telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: MAUT Taruhan Main Domino dengan Minum Arak! Rekonstruksi Aksi Saling Tikam di Madenan Buleleng 

Baca juga: KISAH Perjalanan Spiritual Master Guru Ketut Arsana: Tuhan Beri Saya Pengetahuan Atau Mati

Ia menyampaikan, keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja. Disperinaker Badung, akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja, guna memastikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan tetap terlindungi.

“Guna mengimplementasikan penjabaran misi Bupati Badung yang kedua yaitu, meningkatkan kualitas kehidupan Krama Badung di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial Pemerintah Kabupaten Badung.

Melalui Disperinaker akan terus melakukan pengawasan yang ketat, pendampingan dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak, serta mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. 

Eka Merthawan berharap, apabila Finnas Resort dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, manajemen diharapkan memprioritaskan 157 pekerja yang terdampak PHK untuk dipekerjakan kembali. 

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan, yang sedang melalui masa sulit agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK," ujarnya. 

Sementara Direktur PT. Bali Mitra Internasional Finns Recreation Club), I Wayan Wirawan didampingi HR Manager PT. Bali Mitra Internasional (Finns Recreation Club), I Kadek Kharisna Gamentra menjelaskan, kebijakan PHK dilakukan seiring dengan adanya perubahan strategi bisnis perusahaan.

Dari sebelumnya berfokus pada sektor rekreasi, kini beralih menjadi usaha resort. Proses pembangunan alih bisnis ini menurutnya menghabiskan waktu dua tahun. 

Untuk itu, Finns Recreation Club telah menawarkan beberapa opsi sebelum melakukan PHK ke pekerja. Menurutnya dari opsi tersebut, sebagian besar pekerja memilih PHK, yang jumlahnya 157 orang. Terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini dan 43 orang karyawan kontrak. 

"Para pekerja ini memilih berhenti bekerja untuk beralih menjalankan usaha sendiri," ujarnya kepada Disprinaker Badung.

I Wayan Wirawan juga menegaskan bahwa saat ini, seluruh hak- hak pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian bersama telah diterima  sepenuhnya oleh para pekerja.

Finns Recreation Club pada awalnya memiliki 285 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, yang masih bekerja sebanyak 94 orang, dan sebanyak 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved