Berita Bali

PERDA TAJEN Jadi Bahasan Mengerucut Dewan, Fraksi Golkar Sebut Bisa Jadi Atraksi Wisata Budaya?

Dalam PU-nya, Fraksi Golkar mengungkapkan, persoalan tajen di Bali. Satu sisi tajen dengan taruhan uang melanggar hukum karena adanya perjudian.

pixabay
ILUSTRASI - – Sejumlah fraksi di DPRD Bali mengerucut akan membahas draf Peraturan Daerah (Perda) Tajen atau legalisasi tajen Bali. Bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dalam Pandangan Umum (PU)-nya pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali secara jelas tajen harus dilegalisasi.  

TRIBUN-BALI.COM  – Sejumlah fraksi di DPRD Bali mengerucut akan membahas draf Peraturan Daerah (Perda) Tajen atau legalisasi tajen Bali. Bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dalam Pandangan Umum (PU)-nya pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali secara jelas tajen harus dilegalisasi. 

Dalam PU-nya, Fraksi Golkar mengungkapkan, persoalan tajen di Bali. Satu sisi tajen dengan taruhan uang melanggar hukum karena adanya perjudian. Namun, disisi lain tajen sudah menjadi tradisi masyarakat Bali yang disebut tabuh rah.

Fraksi Golkar pun menyarankan agar legalitas tajen di Bali diperjelas, sehingga bisa dijadikan atraksi wisata budaya Bali. Hal ini agar peristiwa berdarah di arena tajen di Kabupaten Bangli yang memakan korban beberapa waktu lalu, agar tidak terulang lagi.

I Nyoman Wirya saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar mempertanyakan soal merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat agar tajen dilegalkan. 

“Sehubungan dengan merebaknya wacana, aspirasi, dan harapan masyarakat agar tajen dilegalkan, bagaimana tanggapan Saudara Gubernur? Bagaimana pula terkait keberlangsungan tajen sebagai atraksi wisata budaya Bali? Mohon tanggapan dan penjelasan,” kata Wirya membaca PU Sidang Paripura DPRD Bali terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bali Tahun Anggaran 2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6). 

Baca juga: WACANA Legalisasi Tajen! Kriminolog Bali Soroti, UU Judi Harus Direkonstruksi, Jadi Seperti Casino?

Baca juga: ATRAKSI Tajen di Pembukaan Pawai PKB Bali 2025 Bukan Termasuk Judi, Ini Penjelasan Gubernur Koster!

 

ILUSTRASI - – Sejumlah fraksi di DPRD Bali mengerucut akan membahas draf Peraturan Daerah (Perda) Tajen atau legalisasi tajen Bali. Bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dalam Pandangan Umum (PU)-nya pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali secara jelas tajen harus dilegalisasi. 
ILUSTRASI - – Sejumlah fraksi di DPRD Bali mengerucut akan membahas draf Peraturan Daerah (Perda) Tajen atau legalisasi tajen Bali. Bahkan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali dalam Pandangan Umum (PU)-nya pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali secara jelas tajen harus dilegalisasi.  (Tribun Bali/ Istimewa)

Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa seusai Rapat Paripurna menilai usulan legalisasi tajen di Bali dari Fraksi Golkar hal yang wajar. Politisi Partai Gerindra ini menyinggung soal zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin yang berani membangun kasino.

“Kenapa di Bali ini dengan ada lokal genius dan sebagainya, atraksi budaya, saya kira menurut pandangan saya, itu hal wajar jadi usulan kita bersama. Dari pada seperti sekarang, tidak dilegalkan, tetapi dia (tajen) ada. Kalau kita legalkan akan mengurangi dampak-dampak kriminalisasi yang terjadi,” jelas Disel. 

Disel menilai pelegalan judi tajen di Bali akan bermanfaat besar bagi pembangunan Bali ke depan. Karena dari tajen akan menambah pendapatan pajak daerah. “Seperti DKI Jakarta dahulu tidak ada jalan tol, namun dengan adanya kasino dibuka, ada perbaikan di sana-sini pembangunan. Kita juga berharap di Bali seperti itu khan,” ujarnya. 

Untuk itu, ia mengatakan bakal meminta izin kepada pemerintah pusat terkait legalitas tajen ini. Sebab, ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelarangan judi atau taruhan.

Termasuk kajian hukum terhadap Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru, khususnya Pasal 426 dan 427 yang mengatur soal perjudian. Disel menegaskan akan membedah isi KUHP tersebut. Dan saat ini proses legalitas judi tajen masih dalam tahap pengkajian di DPRD Bali.

Di tempat terpisah, jajaran Polda Bali dengan tegas menyatakan posisinya sebagai aparat penegak hukum dan tidak mendukung hal yang melanggar Undang-undang (UU) dalam menyikapi wacana legailsasi tajen.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali pada prinsipnya menindak tegas hal yang berbau perjudian, namun tetap menghormati kearifan lokal. Di Bali, tajen berada di zona abu-abu antara perjudian dan tradisi. Namun sebenarnya sudah jelas yang mendasari tajen adalah sabung ayam dengan unsur taruhan atau perjudian.

Sedangkan tabuh rah adalah sabung ayam yang tidak diperjudikan tetapi dilaksanakan saat upacara keagaamaan atau tradisi. Di sinilah peran Polri untuk tegas mengawasi dan menindak pelanggaran hukum.

“Pada prinsipnya Polri selaku aparat penegak hukum tugasnya menegakkan semuat aturan hukum yang berlaku termasuk judi sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, Selasa (24/6). 

Legalisasi tajen melalui Perda dimaksudkan agar ada aturan hukum yang jelas terhadap tajen. Di sinilah nantinya peran kepolisian dituntut untuk hadir memastikan tajen menjadi budaya bukan ajang kriminalitas.“Di samping itu, Polri juga menghormati aturan adat yang merupakan kearifan lokal yang disepakati di suatu daerah,” bebernya. 

Sebelumnya, Anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih juga mendorong agar tajen dilegalkan.

Ia menilai tajen memiliki potensi sebagai atraksi wisata lokal sekaligus sumber penerimaan daerah.  Pria yang akrab disapa Ajus Linggih ini mengungkapkan, tajen merupakan salah satu bagian budaya. Banyak negara di Asia Tenggara juga memiliki budaya ini, satu di antaranya Filipina.

Ajus menyoroti posisi tajen yang selama ini berada dalam zona abu-abu hukum. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum tajen menyebabkan praktik ini rentan disalahgunakan. Ia mendukung legalisasi tajen dengan regulasi yang jelas. Misalnya, penetapan batas taruhan hingga kontribusi untuk kegiatan adat.

“Kalau dilegalkan dan diatur dengan baik, hasilnya bisa kembali ke rakyat. Baik melalui hibah, PAD (Pendapatan Asli Daerah), atau pelestarian budaya,” ucapnya

“Jangan selalu lihat dari sisi negatifnya, namun perlu juga bagaimana memitigasi dampaknya. Di negara lain seperti Filipina, tajen dilegalkan dan justru menjadi daya tarik wisata sekaligus pemasukan untuk Negara,” ujarnya, saat ditemui Minggu (22/6) lalu.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi mengungkapkan, saat ini DPRD Bali sedang menyusun draft Perda untuk melegalkan tajen. Draft sudah disusun sejak dua bulan lalu. Hal itu diungkapkan Kresna Budi dalam program podcast bersama Tribun Bali, Kamis (19/6).

Ia mengungkapkan, wacana tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Kresna Budi mengungkapkan tajen dilegalkan melalui Perda agar ada aturan hukum yang jelas terhadap tajen. “Harus diatur supaya tidak liar seperti sekarang. Diatur pengamanannya sehingga tidak lagi terjadi aksi kriminalitas. Retribusi bisa dimasukkan ke pemerintah daerah,” katanya.

Kresna Budi menilai, ketidakjelasan regulasi justru menimbulkan keresahan masyarakat. Tajen yang seharusnya menjadi bagian dari upacara keagamaan dan tradisi, kini cenderung berlangsung liar tanpa kendali.  Hal ini, menurutnya, bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. 

Ia juga menekankan bahwa tajen adalah realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah, menurutnya, harus hadir dengan kebijakan yang mampu mengelola kegiatan ini agar tidak justru menjadi sumber kegaduhan. Bahkan, ia menyebut tajen memiliki potensi mendatangkan dampak ekonomi positif, khususnya bagi pedagang kecil dan pelaku jasa di sekitar lokasi pelaksanaan.  

“Dengan regulasi yang tepat, tajen bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat kecil, seperti pedagang kecil atau penyedia jasa ojek di sekitar lokasi,” sebut dewan dari Dapil Buleleng ini.

“Kami khawatir jika tidak ada campur tangan pemerintah untuk mengatur, keresahan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum sebagai bancakan,” ucap Kresna Budi. 

Ditambahkan, penyusunan Perda Tajen berdasarkan aspek budaya/adat istiadat, ekonomi, dan hukum. Penyusunannya akan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan semua pihak untuk memberikan masukan. “Pro kontra pasti akan ada. Karenanya kami siap menerima masukan semua pihak untuk penyempurnaan draft Perda ini,” jelas politisi Partai Golkar ini. (sar/ian)

UU Judi Harus Direkonstruksi

Kriminolog Universitas Udayana, Prof Rai Setiabudhi turut angkat suara mengenai wacana legalisasi tajen di Bali yang bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurut Prof Rai, sepanjang tajen merupakan arena perjudian maka hal itu tidak dapat diwujudkan ke dalam Perda kecuali istilahnya Tabuh Rah yang memang menjadi tradisi di Bali

“Mana mungkin kita bisa bikin Perda Tajen, sepanjang tajen merupakan arena perjudian? Lain halnya dengan Tabuh Rah tidak ada taruhan dan merupakan bagian dari kelengkapan sarana upacara,” kata Prof Rai saat dihubungi Tribun Bali, pada Selasa (24/6). 

Lanjut Prof Rai, tajen diatur dalam Perda baru bisa terwujud bila Undang-undang (UU) terkait larangan judi direkonstruksi terlebih dahulu. “Kecuali undang-undang yang terkait dengan judi diubah dulu. Maksudnya undang-undang yang mengatur larangan judi direkontruksi, ada celah bahwa judi tertentu dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat,” jelasnya.

“Misalnya tempatnya jauh dari pemukiman, kemudian yang boleh masuk atau yang main dibatasi umurnya harus sudah dewasa, dan lain-lain harus ada syarat mutlak dan relatif. Seperti misalnya judi Casino di Highland Malaysia, Hongkong, Belanda, dan lain-lain,” jabarnya. 

Sebelumnya, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menegaskan legalisasi tajen yang mengandung unsur judi bertentangan dengan ajaran agama Hindu dan tidak layak dijadikan dasar hukum formal. Kenak menyebut bahwa ajaran Hindu melalui berbagai sumber sastranya secara tegas melarang praktik perjudian. 

Ia merujuk pada kitab Manawa Dharmasastra, serta kisah-kisah dalam Itihasa Ramayana dan Mahabharata yang menunjukkan dampak buruk dari perjudian terhadap individu maupun masyarakat.

“Dalam Manawa Dharmasastra sudah sangat jelas disebutkan bahwa judi itu dilarang. Bahkan dalam Itihasa seperti Ramayana dan Mahabharata, kerusakan besar terjadi karena berjudi,” tegas Kenak saat dihubungi Tribun Bali, Minggu (22/6).

Sementara terkait tabuh rah, menurutnya juga tidak harus dibuatkan Perda. Karena sudah jelas diatur dalam literatur seperti pada Siwa Tatwa Purana apa saja yang boleh termasuk dalam Yadnya Prakerti. “Sudah diatur jelas. Tanpa adanya unsur taruhan. Apa yang boleh dan tidak. Jenis upacaranya apa. Jadi, kalau sudah ada taruhan, itu bukan tabuh rah, tapi berubah menjadi judi,” jelasnya.

Ia menyarankan agar fokus DPRD diarahkan pada hal lain yang lebih prioritas. “Kalau mau buatkan Perda, buatlah yang lain, untuk hal-hal lain yang memang pantas. Tapi kalau untuk tajen, sampai sekarang belum layak dibuatkan Perda,” imbuhnya.

Kenak juga mengingatkan bahwa legalisasi tajen justru berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang (UU) di atasnya, termasuk UU tentang perjudian yang berlaku nasional. (ian/sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved