Berita Bali
Soal Pro Kontra Wacana Legalisasi Tajen atau Sabung Ayam, Ini Sikap Polda Bali
Polda Bali tegas menyatakan posisinya sebagai aparat penegak hukum dan tidak mendukung hal yang melanggar UU terkait wacana legailsasi Tajen di Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali tegas menyatakan posisinya sebagai aparat penegak hukum dan tidak mendukung hal yang melanggar Undang-undang dalam menyikapi wacana legailsasi Tajen di Bali.
Sebagaimana diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali membuka isyarat untuk melegalisasi tajen dengan menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) untuk melegalkan tajen, hal ini menuai pro dan kontra dari pelbagai pihak.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa Polda Bali pada prinsipnya menindak tegas hal yang berbau perjudian, namun tetap menghormati kearifan lokal.
Di Bali, Tajen berada di zona abu-abu antara perjudian dan tradisi.
Namun sebenarnya sudah jelas yang mendasari Tajen adalah sabung ayam dengan unsur taruhan atau perjudian.
Sedangkan Tabuh Rah adalah sabung ayam yang tidak diperjudikan tetapi dilaksanakan saat upacara keagaamaan atau tradisi.
Di sinilah peran Polri untuk tegas mengawasi dan menindak pelanggaran hukum.
"Pada prinsipnya Polri selaku aparat penegak hukum tugasnya menegakkan semuat aturan hukum yg berlaku termasuk judi sebagaimana diatur dlm KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,-Red)," kata Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, pada Selasa 24 Juni 2025.
Baca juga: VIDEO Tanggapan Gubernur Bali Wayan Koster Soal Tajen Maut di Bangli Bali, Minta Hal Ini
Legalisasi Tajen melalui Perda dimaksudkan agar ada aturan hukum yang jelas terhadap tajen.
Di sinilah nantinya peran kepolisian dituntut untuk hadir memastikan tajen menjadi budaya bukan ajang kriminalitas.
Permainan sabung ayam sarat nilai tradisi dan keagamaan dalam ajaran Hindu Bali karena sudah menjadi bagian dari ritual adat yang dikenal sebagai Tabuh Rah.
"Di samping itu Polri juga menghormati aturan adat yg merupakan kearifan lokal yang disepakati di suatu daerah," bebernya.
Rencana ini pun mendapat tanggapan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, menegaskan legalisasi tajen yang mengandung unsur judi bertentangan dengan ajaran agama Hindu dan tidak layak dijadikan dasar hukum formal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.