Berita Denpasar

Panjat Tembok Rumah, Redana Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Di Denpasar Bali, Artini Rugi 356 Juta

Sehari sebelum kejadian, korban sempat mengambil perhiasan untuk menukar dengan yang lain karena hendak dipakai.

zoom-inlihat foto Panjat Tembok Rumah, Redana Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Di Denpasar Bali, Artini Rugi 356 Juta
Istimewa/Polresta Denpasar
: I Gede R (41), Tersangka perampokan rumah yang melakukan pencurian di Jalan Sedap Malam, Gang Somalata No 2 Banjar Kebon Kuri Kelod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Minggu 8 Juni 2025. Panjat Tembok Rumah, Redana Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Di Denpasar Bali, Artini Rugi 356 Juta

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria bernama I Gede Redana (41) asal Bebandem, Karangasem, merampok rumah dengan cara memanjat tembok, memasuki kamar korban, lalu merusak laci tempat menyimpan perhiasan. 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sedap Malam, Gang Somalata No 2, Banjar Kebon Kuri Kelod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Minggu 8 Juni 2025, yang diketahui sekitar pukul 21.30 Wita. 

Keesokan harinya korban pencurian, Ni Nyoman Artini (50), melapor ke pihak kepolisian karena kehilangan sejumlah barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai. 

"Pelaku masuk dengan cara melompat tembok, kemudian masuk ke dalam rumah yang pintu tidak terkunci kemudian mengambil perhiasan dan uang yang tersimpan di dalam lemari, lalu kabur," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis 26 Juni 2025. 

Baca juga: Curi HP di Denpasar Bali, Pria Ini Tertangkap Tangan, Digelandang ke Polsek Densel

Sehari sebelum kejadian, korban sempat mengambil perhiasan untuk menukar dengan yang lain karena hendak dipakai.

"Korban hanya mengunci pintu gerbang, namun tidak mengunci pintu kamar, kemudian pada Minggu 8 Juni, saat hendak menaruh perhiasan, korban melihat laci sudah dalam keadaan miring dan rusak," jelasnya. 

Di laci tersebut terdapat bekas congkelan, setelah dicek langsung oleh korban, barang-barang miliknya ternyata sudah hilang semua. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 356,7 juta. 

Adapun barang yang digasak oleh pelaku meliputi paspor, uang tunai Rp 20 juta, 1 kotak perhiasan berisi 4 kalung rantai emas, 3 buah kalung emas putih, 5 buah cincin emas, 1 buah cincin berlian hitam

Kemudian, 1 buah cincin emas putih, 2 pasang giwang emas, 1 buah liontin berlian, 3 buah liontin mata merah, mata hijau dan mata hitam, 1 buah gelang elut, serta 1 buah gelang krincing. 

Dari serangkaian penyelidikan polisi dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek CCTV, polisi mendapati ciri-ciri dan informasi pelaku tinggal di kos seputaran Jalan Kembang Matahari 1. 

"Pelaku diamankan saat sedan tidur di dalam kos. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Dentim," jelasnya.

Berdasarkan interogasi polisi, pelaku beraksi seorang diri kemudian merusak laci lemari tempat penyimpanan perhiasan menggunakan obeng yang ada di dalam kamar. 

"Baran bukti yang diamankan di antaranya surat bukti gadai, 1 buah cincin, dan beberapa barang bukti lain milik pelaku," bebernya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved