Berita Denpasar

Candu Judi Online, Remaja 19 Tahun Nekat Curi Uang Rp 5,5 Juta di Warteg Kharisma Bahari Denpasar

Candu Judi Online, Remaja 19 Tahun Nekat Curi Uang Rp 5,5 Juta di Warteg Kharisma Bahari Denpasar

istimewa
Tersangka pencurian Muhammad Alip (19) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Densel di Pantai Kuta. Istimewa/Polresta Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No 37, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali kemalingan karyawannya sendiri yang baru mulai bekerja di tempat kejadian perkara (TKP). 

Pelaku Muhammad Alip Mudzakir Romdhoni (19) yang mulai bekerja di warteg milik pelapor sejak 26 Mei 2025. Ia melamar kerja setelah pemilik warung memposting membuka lowongan kerja melalui Facebook.

Pelaku yang masih berusia remaja ini berminat sebagai karyawan lalu menerima pelaku sebagai karyawan. 

Baca juga: CEKCOK Istri Nekat Lompat dari Motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Begini Kondisinya 

Adapun alamat facebook pelaku adalah Fajar Fa (Majalengka). Pelaku lalu diterima bekerja dan tinggal di salah satu kamar yang ada di bagian belakang bangunan warung.

Pada Rabu, 4 Juni 2025, sekira pukul 12.50 wita, saat itu korban NH (28) giliran bekerja dan menjaga warung sedangkan suami pelapor giliran istirahat tidur setelah bekerja malam dan tidur di ruang tengah. 

Pelaku giliran bekerja dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam.

Baca juga: SELAMAT JALAN Revadinna, Mahasiswi Kedokteran Tewas Kecelakaan Bersama Sang Nenek dan Paman

Pada saat menjaga warung makan bersama pelaku, pelapor pergi ke kamar kecil dan meninggalkan terduga pelaku sendirian di warung.


"Selesai dari kamar kecil dan kembali ke warung mendapati warung hanya ada seorang pembeli sedangkan pelaku sudah tidak ada," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin 9 Juni 2025. 


Selesai melayani pembeli, datang seorang driver online yang mana dipesan atas nama pelaku Muhammad Alip. 


"Kemudian pelapor sempat mencari pelaku di sekitar warung namun pelaku tidak ada," ujarnya.


Pelapor memeriksa rekaman CCTV warung dan diketahui pelaku telah mengambil 1buah tas selempang berisikan uang tunai dan juga uang hasil penjualan di laci warung. 


"Pelapor berusaha menelepon pelaku namun nomor HP pelaku tidak aktif," bebernya.


Saat itu pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku. 


Atas kejadian Perkara Pencurian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 buah tas selempang bahan kain berisikan uang tunai Rp 5.000.000,- dan uang hasil penjualan warung makan di laci sejumlah sekitar Rp 500.000,-


"Total kerugian sekitar Rp 5.500.000," ujar dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved