Berita Klungkung

Potensi Kerusakan Terumbu Karang Akibat  Penyebrangan, Kapal  di Klungkung Dilarang Cemari Laut

Potensi Kerusakan Terumbu Karang Akibat  Penyebrangan, Kapal  di Klungkung Dilarang Cemari Laut

Tribun Bali/Saiful Rohim
Penyebrangan fastboat dari Nusa Penida, Klungkung ke Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Selasa (17/3/2020) siang hari. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Para pelaku transportasi laut seperti fastboat, sampan, maupun kapal dilarang mencemari lautan di perairan Klungkung.

Ini menjadi salah satu poin penting dalam himbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, untuk mencegah potensi kecelakaan laut yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.

Imbauan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta pada 20 Juni 2025 lalu.

Baca juga: Pendaki Brasil Tewas Di Gunung Rinjani, Ini Kronologi Hingga Hasil Autopsi, Basarnas Respons Cepat

“Kami mengajak seluruh pelaku transportasi laut di Klungkung untuk benar-benar memperhatikan standar keselamatan demi melindungi penumpang, awak kapal, serta lingkungan laut kita,” tegas Gunarta.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam imbauan tersebut antara lain, melarang seluruh pelaku kegiatan pelayaran membuang sampah, limbah operasional, maupun hal-hal yang dapat mencemari dan mengotori lingkungan maritim.

Baca juga: ASDP Siapkan Kapal Jumbo, Antisipasi Peningkatan Aktivitas Lintas Ketapang-Gilimanuk

Hal ini juga merespon potensi kerusakan trumbu karang di pesisir Nusa Penida, yang selama ini dikaitkan dengan perkembangan aktivitas penyebrangan. Terlebih status Nusa Penida yang merupakan kawasan konservasi perairan. 


"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang bertujuan untuk menciptakan pelayaran yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ungkap Gunarta.


Poin lainnya merupakan ketentuan rutin dalam keamanan dan keselamatan dalam pelayaran, misalnya operatoe untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kapal secara teknis, termasuk mesin dan kelistrikan. Kapal wajib memiliki kapasitas angkut yang sesuai dan terdaftar.


Adanya alat keselamatan yang lengkap dan berfungsi, seperti jaket pelampung, alat pemadam api, dan radio komunikasi. Dokumen kapal harus lengkap dan diperbarui, termasuk Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan.


Operator wajib mengikuti arahan Syahbandar dan BMKG terkait kondisi cuaca. Asuransi wajib diberikan kepada penumpang oleh perusahaan pengelola kapal.


Selain itu, Dishub Klungkung juga mengingatkan bahwa operator kapal harus sigap melaporkan kondisi darurat atau kejadian luar biasa kepada petugas keselamatan pelayaran.


"Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap para operator semakin disiplin dalam menjalankan tugas pelayaran, khususnya melayani penyebrangan dari Klungkung menuju Kecamatan Nusa Penida dan sebaliknya," ungkap dia. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved