Pariwisata Bali
Sumbang 46 Persen Devisa Pariwisata, Koster Minta Bali Dapat Insentif untuk Bangun Infrastruktur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sumbang 46 Persen Devisa Pariwisata, Koster Minta Bali Dapat Insentif untuk Bangun Infrastruktur
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali lakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Rabu 2 Juli 2025.
Pertemuan tersebut turut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.
Dalam pertemuan tersebut, Koster mendorong agar Bali sebagai destinasi wisata utama dunia memperoleh perlakuan khusus berupa insentif dari pemerintah pusat.
Baca juga: Kerjasama Pariwisata Budaya & Sport Tourism, Denpasar dan Wanning China Jalin Kerjasama Sister City
Koster menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU tersebut, terutama agar aspek peningkatan daya saing pariwisata Indonesia dijadikan bagian tersendiri dalam beleid tersebut.
"Saya secara spesifik memberi masukan untuk penambahan materi dalam rancangan undang-undang tentang kepariwisataan."
"Saya mengusulkan penambahan materi menjadi judul tersendiri, yaitu peningkatan daya saing pariwisata Indonesia," ucap Koster.
Baca juga: 2.000 Pekerja Pariwisata Bali Akan Ikuti Pelatihan AI, Simak Penjelasannya!
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dalam membangun destinasi wisata secara kolaboratif, termasuk penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik dan potensi tiap daerah.
"Kemudian juga memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dan sarana-prasarana strategis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah di Indonesia," ujarnya.
Koster mengusulkan agar Bali, yang menyumbang hampir setengah dari total devisa pariwisata nasional, memperoleh insentif khusus, seperti bantuan pembangunan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya juga memberikan masukan agar ada norma dalam undang-undang itu, daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata utama dunia agar diberikan insentif."
"Insentifnya berupa pembangunan infrastruktur atau sarana-prasarana strategis dan kebutuhan lainnya yang sesuai masing-masing daerah," kata dia.
Menurutnya, skema Dana Alokasi Umum (DAU) saat ini tidak bisa secara spesifik mengakomodasi kebutuhan Bali karena rumus distribusinya berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia.
"Kalau itu kan norma umum, semua daerah seluruh Indonesia ada rumusnya. Jadi DAU enggak bisa diarahkan secara spesifik sesuai kepentingan daerah itu enggak bisa. Semua sudah ditentukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Koster menyebut bahwa Bali layak mendapat afirmasi khusus mengingat kontribusinya terhadap devisa pariwisata nasional mencapai 46 persen atau sekitar Rp107 triliun pada tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.