Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Adi Arnawa Dukung Pembongkaran Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Pecatu

Adi Arnawa Dukung Pembongkaran Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Pecatu

Tayang:
ISTIMEWA
Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024, saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bangunan akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan sebelumnya telah direkomendasikan untuk dibongkar. Bahkan masyarakat pemilik usaha pun telah menyepakati hal tersebut. 

Namun pembongkaran yang dilakukan terkesan masih tarik ulur, mengingat ada yang menyebutkan DPRD Bali memutuskan pembongkaran terlalu tergesa-gesa. Bahkan ada juga yang mengharapkan semua itu bisa dibahas ulang.

Padahal semua itu jelas-jelas sudah melanggar dan harus diberikan saksi tegas. Menyikapi hal itu Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta agar pemerintah mengambil langkag tegas. Pihaknya berharap tidak ada oknum yang melakukan provokasi terkait pembongkaran itu.

Baca juga: Bupati Dukung Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali

"Kami di pemerintah mendukung untuk melakukan  pembongkaran. Sehingga segera dibersihkan atau dibongkar," ujar Adi Arnawa Jumat 4 Juli 2025.

Politisi PDI Perjuangan  Badung itu mengaku pembongkaran daripada usaha-usaha tersebut memang berada di tanah negara yang saat ini menjadi aset pemerintah daerah. Untuk pembongkaran sendiri pun telah diberikan batas waktu.

Baca juga: Menhub Pantau Langsung, Penumpang Tidak Terdaftar Dalam Manifest Akan Diverifikasi

"Pemilik juga sudah menyetujui, tapi jangan sampai ada yang memprovokasi agar tidak dibongkar," bebernya.


Pihaknya pun mengaku, telah bertemu dengan masyarakat Pecatu untuk berbicara langsung terkait masalah tersebut. Bahkan ia menyebutkan, masyarakat pun telah memahami duduk permasalahan dan bersedia usahanya dibongkar. Namun Adi Arnawa tetap akan memperhitungkan nasib warga yang mencari nafkah di lokasi tersebut.


"Tentu kami juga akan berhitung kedepan terhadap masyarakat yang memiliki mata pencaharian di tempat itu. Tetapi di awal ini kita harus bersihkan, siapa pun itu harus kita bersihkan," tegasnya.


Hal ini dilakukan untuk mengembalikan status tanah negara sebagaimana mestinya. Adi Arnawa pun meminta tidak ada oknum yang kembali merusak pemahaman atau menghasut masyarakat. Seperti mencoba menawarkan solusi atau menjanjikan penyelesaian masalah tanpa harus membongkar. Sebab masyarakat Pecatu disebutkan telah memahami membangun dibatas tanah yang bukan miliknya.


"Saya juga mengharapkan tidak ada orang oknum yang mencoba-coba menyampaikan apalagi memprovokasi masuarakat yang jelah sudah tahu sudah paham. Apalagi menjanjikan ini akan diselesiakan dengan cara A atau B, itu tidak bisa," ucapnya.


Seperti diketahui, DPRD Provinsi Bali telah mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar 45 usaha di Pantai Bingin. Rekomendasi ini dikeluarkan lantaran ada pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, khususnya  sepadan pantai, sepadan jurang, dan sepadan tebing. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved