Berita Bali

BONGKAR 48 Bangunan di Pantai Bingin, Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali, Satpol PP Sudah 3 Kali SP

Dijelaskan, dari 48 bangunan tersebut, terdapat 38 pemilik usaha karena ada beberapa yang mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama.

ISTIMEWA
BONGKAR - Tindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung akan mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Badung.  Pembongkaran ini dilakukan setelah para pemilik usaha di lokasi tersebut menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga, menyusul temuan pelanggaran pada bangunan-bangunan tersebut yang berdiri di atas tanah negara. 

Berharap Jangan Ada yang Memprovokasi

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berharap tidak ada oknum yang melakukan provokasi terkait pembongkaran itu. "Kami di pemerintah mendukung untuk melakukan pembongkaran. Sehingga segera dibersihkan atau dibongkar," ujar Adi Arnawa Jumat (4/7).

Adi Arnawa mengaku pembongkaran daripada usaha-usaha tersebut memang berada di tanah negara yang saat ini menjadi aset pemerintah daerah. Untuk pembongkaran sendiri pun telah diberikan batas waktu. "Pemilik juga sudah menyetujui, tapi jangan sampai ada yang memprovokasi agar tidak dibongkar," bebernya.

Pihaknya mengaku, telah bertemu dengan masyarakat Pecatu untuk berbicara langsung terkait masalah tersebut. Bahkan ia menyebutkan, masyarakat pun telah memahami duduk permasalahan dan bersedia usahanya dibongkar. Namun Adi Arnawa tetap akan memperhitungkan nasib warga yang mencari nafkah di lokasi tersebut.

"Tentu kami juga akan berhitung kedepan terhadap masyarakat yang memiliki mata pencaharian di tempat itu. Tetapi di awal ini kita harus bersihkan, siapa pun itu harus kita bersihkan," tegasnya. (sar/gus)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved