Berita Bangli

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru, Buntut Kasus Tewasnya Mang Alam di Songan Bangli

Terbaru, tim penyidik Satreskrim Polres Bangli secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat tersangka dalam perkara

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
PENGAMANAN - Personel Polres Bangli, Bali saat siaga dalam pemakaman Komang Alam, Senin (23/6/2026). 

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru, Buntut Kasus Tewasnya Mang Alam di Songan Bangli

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Terbaru, tim penyidik Satreskrim Polres Bangli secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat tersangka dalam perkara penganiayaan dan satu tersangka dalam perkara perjudian jenis sabung ayam.

Berdasarkan data resmi yang diterima Tribun Bali, Jumat (4/7), penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis 3 Juli, setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Amankan Penguburan Komang Alam di Songan, Antisipasi Kemarahan Warga

Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58).

Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes, sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Mangku Luwes terhadap almarhum Komang Alam, yang dikenal dengan nama Mang Alam.

"Motif dari aksi kekerasan ini diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum rekan mereka. Mereka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mangku Luwes," ujar Kasubsi Penmas Polres Bangli Aipda Nengah Wirata.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Gubenur Bali Sebut Tak Perlu Ada Perda Atur Tajen, Diadakan di Tempat Khusus Masuk Kategori Judi

Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang berkaitan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial KS (29), sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama dengan almarhum Mang Alam.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp 500 ribu, peralatan sabung ayam seperti sangkar, pengeras suara, hingga catatan taruhan.

Untuk tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (weg)

Baca juga: MANGKU Luwes Belum Jadi Tersangka Pasca Komang Alam Tewas, Motif Tidak Suka Tajen di Wilayahnya!

Siap Tindak Tegas Segala Pelanggaran Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved