Berita Bali

Buron Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia

Buron Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia

istimewa
Buronan Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Federal Rusia mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ), warga negara (WN) Rusia buron Interpol

Pria berusia 33 tahun ini diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan suap dan pelanggaran kerahasian pribadi di negara asalnya.

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas | TPI Khusus Ngurah Rai memastikan proses pemeriksaan imigrasi (immigration clearance) berjalan lancar.

Baca juga: TEGURAN KERAS Wayan Koster ke Kades, Lurah, dan Bendesa: Jangan Hanya Kejar Jabatan

Tahapan ekstradisi berlangsung selama dua hari yakni Kamis dan Jumat tanggal 10 dan 11 Juli 2025.

Keberhasilan ekstradisi ini atas kolaborasi aparat penegak hukum, termasuk Kanwil Ditjen Imigrasi Bali serta unit pelaksana teknis keimigraisan di Bali.

Sebelum diterbangkan ke Rusia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AVZ telah mengikuti rangkaian administrasi hukum berupa penandatanganan dokumen ekstradisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis 10 Juli 2025 kemarin.

Baca juga: BURONAN Interpol Kabur ke Indonesia, Diekstradisi ke Rusia Melalui Bali

Sebelumnya AVZ ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022 dan mendekam di Rutan Cipinang Jakarta Timur. 

Proses ekstradisi ini dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menaiki pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-424. 

AVZ didampingi langsung oleh perwakilan pemerintah dari Rusia, Divisi Hubinter Polri, Kejati Bali, Interpol dan Ditjen Imigrasi.

Setibanya di Bali, jajaran Kanwil Imigrasi Bali, mengambil alih penanganan dengan menitipkan AVZ di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dan memastikan seluruh prosedur administratif dan aspek keamanan terpenuhi.

Pada hari ini AVZ kemudian diterbangkan langsung menuju Moscow menggunakan penerbangan komersial Aeroflot dengan nomor penerbangan SU-297. 

 


Seluruh proses keberangkatan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, di bawah pengawasan ketat petugas imigrasi mulai dari verifikasi dokumen hingga pendampingan sampai dengan keberangkatan.

 


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi melalui jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sebagai garda terdepan dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.

 


Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan, mengatakan bahwa ekstradisi ini merupakan hasil gemilang dari hubungan baik, komitmen diplomatik yang kuat, dan sinergi antarinstansi yang terjalin erat.

 


“Keberhasilan ini menjadi bukti kolaborasi antar instansi untuk kerja sama ekstradisi di masa mendatang. Selain itu juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia yang berkomitmen penuh terhadap supremasi hukum internasional,” ujar Parlindungan, Jumat 11 Juli 2025.

 


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan bahwa telah dilakukan ekstradisi terhadap seorang WNA hari ini.

 


“Pada hari Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WITA Kejaksaan Tinggi Bali bersama Rudenim Denpasar menerima pengamanan pemohon ekstradisi seorang warga negara Rusia atas nama Aleksander Vladimirovich Zverev dalam rangka proses ekstradisi menunggu penerbangan menuju Rusia,” ujar Eka Sabana.

 


Ia menambahkan dimana kedatangan WNA tersebut di dampingi oleh tim dari Kejaksaan Agung, tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan tiga orang perwakilan Negara dari Rusia.

 


Sedangkan yang menjemput malam tadi hadir dari Kejaksaan yakni Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung masing-masing bersama tim Intelijen, Dirreskrimun Polda Bali, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 


“Kedatangan tim melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dilakukan pengecekan administrasi sebelum dititipkan ke Rudenim Denpasar,” imbuhnya.

 


Dan pada hari ini Jumat 11 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WITA pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev dibawa menuju ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 


Disinggung mengenai diberikannya ekstradisi kepada yang bersangkutan, Eka Sabana menyampaikan bahwa di Indonesia yang bersangjutan tidak melakukan tindak pidana apapun.

 


“Ekstradisi dapat diberikan karena tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan diwilayah hukum negara federasi Rusia, yang bersangkutan adalah warga negara Rusia. Dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan,” jelasnya.

 


“Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subiantindengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025,” sambung Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved