Berita Bali

Buronan Interpol Yang Kabur ke Bali Bernama Alexander Vladimirovich Zverev

Buronan Interpol Yang Kabur ke Bali Bernama Alexander Vladimirovich Zverev

istimewa
Buronan Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penjahat buronan asal Rusia Aleksander Vladimirovich Zverev yang kabur ke Indonesia akhirnya diekstradisi dari Bali ke negaranya Rusia, pada Jumat 11 Juli 2025. 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah Rusia

Alexander merupakan Warga Negara Rusia yang masuk daftar buronan Interpol.

Baca juga: TEGURAN KERAS Wayan Koster ke Kades, Lurah, dan Bendesa: Jangan Hanya Kejar Jabatan

Proses ekstradisi Alexander dikawal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang menerima pengamanan pemohon ekstradisi.

Alexander tiba di Bali pada Kamis 10 Juli 2025 malam sekitar pukul 22.30 WITA. Ia tiba dampingi oleh Tim dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dari Direktorat Imigrasi dan tiga orang perwakilan Negara Rusia.

Setiba di Bali, Alexander dijemput oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung yang masing-masing bersama tim Intelijen, Dirreskrimun Polda Bali, PIhak Imigrasi kanwil Bali, dan Kapolres Bandara.

Baca juga: Sempat Janji Jual Feroza, Wayan Garsana Tewas Ditabrak Truk di Bangli Bali Sebelum Bertemu Pembeli

Alexander tiba melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rudenim Denpasar semalam.


Sekitar pukul 23.15 WITA setelah proses administrasi, pemohon ekstradisi Aleksander Vladimirovich Zverev dikawal petugas dari Kejaksaan, Gegana Brimob Polda Bali dan Imigrasi menuju Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali untuk menunggu penerbangan pagi ini.


Pada Jumat 11 Juli 2025 pukul 09.30 WITA, pemohon ekstradisi Aleksander Vladimirovich Zverev dibawa menuju kedalam Pesawat maskapai Aeroflot dengan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Tim dari Kejaksaan Agung, Tim dari Imigrasi, dan Kapolres Bandara.


"Ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksander Vladimirovich Zverev karna tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan diwilayah hukum negara federasi Rusia," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 


Eka Sabana menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Rusia dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia.


Sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan.


"Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Sugianto dengan menerbitkan Surat Nomor  12 tahun 2025," jelasnya. 


Alexander melakukan sejumlah kejaharan di negaranya Rusia diantaranya kasus kasus suap hingga ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Terdapat 4 pasal ihwal kejahatan yang dilakukan oleh Alexander. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved