Berita Bali
Buronan Interpol Yang Kabur ke Bali Bernama Alexander Vladimirovich Zverev
Buronan Interpol Yang Kabur ke Bali Bernama Alexander Vladimirovich Zverev
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penjahat buronan asal Rusia Aleksander Vladimirovich Zverev yang kabur ke Indonesia akhirnya diekstradisi dari Bali ke negaranya Rusia, pada Jumat 11 Juli 2025.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah Rusia.
Alexander merupakan Warga Negara Rusia yang masuk daftar buronan Interpol.
Baca juga: TEGURAN KERAS Wayan Koster ke Kades, Lurah, dan Bendesa: Jangan Hanya Kejar Jabatan
Proses ekstradisi Alexander dikawal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang menerima pengamanan pemohon ekstradisi.
Alexander tiba di Bali pada Kamis 10 Juli 2025 malam sekitar pukul 22.30 WITA. Ia tiba dampingi oleh Tim dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dari Direktorat Imigrasi dan tiga orang perwakilan Negara Rusia.
Setiba di Bali, Alexander dijemput oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung yang masing-masing bersama tim Intelijen, Dirreskrimun Polda Bali, PIhak Imigrasi kanwil Bali, dan Kapolres Bandara.
Baca juga: Sempat Janji Jual Feroza, Wayan Garsana Tewas Ditabrak Truk di Bangli Bali Sebelum Bertemu Pembeli
Alexander tiba melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rudenim Denpasar semalam.
Sekitar pukul 23.15 WITA setelah proses administrasi, pemohon ekstradisi Aleksander Vladimirovich Zverev dikawal petugas dari Kejaksaan, Gegana Brimob Polda Bali dan Imigrasi menuju Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali untuk menunggu penerbangan pagi ini.
Pada Jumat 11 Juli 2025 pukul 09.30 WITA, pemohon ekstradisi Aleksander Vladimirovich Zverev dibawa menuju kedalam Pesawat maskapai Aeroflot dengan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Tim dari Kejaksaan Agung, Tim dari Imigrasi, dan Kapolres Bandara.
"Ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksander Vladimirovich Zverev karna tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan diwilayah hukum negara federasi Rusia," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Eka Sabana menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Rusia dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan.
"Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Sugianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025," jelasnya.
Alexander melakukan sejumlah kejaharan di negaranya Rusia diantaranya kasus kasus suap hingga ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Terdapat 4 pasal ihwal kejahatan yang dilakukan oleh Alexander. (*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.