Berita Badung

Polres Badung Tunggu Hasil Audit, Terkait Kasus Korupsi di LPD Desa Adat Mambal

Disebutkan audit pertama sudah ada hasil, namun tidak bisa menjadi acuan. Mengingat tidak ada saksi karena saksi awal meninggal.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
BERI KETERANGAN - Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, SH.,SIK. MH. M.Tr.Opsla/ Agus Aryanta 

TRIBUN-BALI.COM  - Jajaran Satreskrim Polres Badung saat ini masih mendalami dugaan kasus korupsi di LPD Desa Adat Mambal, Abiansemal, Badung.

Bahkan saat ini proses audit masih dilakukan untuk mengetahui kerugian, mengingat sejumlah nasabah tidak bisa menarik uangnya.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, SH.,SIK. MH. M.Tr.Opsla yang dikonfirmasi Selasa (15/7), tidak menampik hal itu. Pihaknya mengaku lamanya proses penyelidikan karena menunggu hasil audit.

"Kita masih menunggu proses audit dari pihak ketiga. Nanti hasil itu kita pakai acuan," ujar AKBP M Arif Batubara.

Pihaknya mengaku, setelah dilakukan penyelidikan, nantinya jika berkas lengkap akan dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Badung. Bahkan unit tipikor nantinya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: DEKATI P3K untuk Ngutang, Pegawai Bank di Gianyar Mulai Aktif Tawarkan Kredit!

Baca juga: KAWAL 3 Proyek dengan Sistem KPBU, Arya Wibawa & Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI Diskusi

"Jadi kasusnya lama, karena tim Audit sebelumnya meninggal. Sebelumnya sudah dilakukan audit, namun karena tim audit meninggal makanya dilakukan audit ulang," jelasnya.

Disebutkan audit pertama sudah ada hasil, namun tidak bisa menjadi acuan. Mengingat tidak ada saksi karena saksi awal meninggal.

"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit. Setelah itu baru bisa kami tindaklanjuti," imbuhnya. 

Diakui waktu ini sudah dilakukan mediasi antara pihak LPD dan nasabah yang memiliki tabungan. Bahkan nasabah diminta untuk bersabar terkait dengan masalah tersebut.

"Saya selaku Kapolres Badung tidak mau masyarakat saya di dzolimi oleh orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab. Jangankan permasalahan LPD sebelumnya satu keluarga yang bersengketa tanah saya hadir sehingga masyarakat saya ini tenang dan damai," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait hari masyarakat yang dirugikan oleh LPD Desa Adat Mambal pihaknya sudah memerintahkan Kasat Reserse dan Kanit Tipikor untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.

"Komitmen saya kalau apapun itu terlepas dari siapa dia ketika unsur pidana masuk langsung kami tahan akan tetapi kasus korupsi tidak segampang dengan kasus perkelahian karena harus menunggu hasil audit," imbuhnya. (gus)

Masuk Ranah Hukum

Diwartakan sebelumnya, puluhan nasabah sempat menggelar aksi protes ke LPD Desa Adat Mambal setelah tidak bisa menarik uang yang disimpannya di LPD

Mereka menuntut agar uang mereka kembali, meski saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti Polres Badung.

Terkait dengan hal itu Bendesa Adat Mambal, I Made Cana saat dikonfirmasi, Senin (14/7), mengatakan saat ini LPD Desa Adat Mambal sudah masuk ke ranah hukum terkait dugaan kasus korupsi.

"Iya kemarin kami dari pihak prajuru desa dan LPD bertemu dengan nasabah yang difasilitasi Bapak Kapolres," ujar Made Cana.

Diakui kejadian tersebut sudah terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi Bendesa Adat pada tahun 2023 silam. Dijelaskan pada tahun 2020 LPD sudah dilaporkan ke aparat kepolisian akan dugaan kasus korupsi. Hanya saja sampai saat ini belum selesai.

"Karena belum selesai, semua nasabah menuntut agar uang mereka dikembalikan," bebernya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved