Sponsored Content

TEGAS! DPRD Badung Rekomendasi Stop Sementara Aktivitas Pembangunan Kos 5 Lantai di Kampial

Pasalnya, bangunan tersebut terbukti berdiri tidak sesuai dokumen perizinan dikantongi. Bahkan, sebagian dari bangunan itu, diketahui belum didasari

ISTIMEWA
Kunjungan lapangan Komisi I dan II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, pada sebuah rumah kos lima lantai di Jalan Palapa Nomor 899 Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, Selasa 15 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  - DPRD Kabupaten Badung, secara tegas merekomendasi penghentian sementara aktivitas proyek sebuah rumah kos lima lantai di Jalan Palapa Nomor 899 Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, Selasa, 15 juli 2025.

Pasalnya, bangunan tersebut terbukti berdiri tidak sesuai dokumen perizinan dikantongi. Bahkan, sebagian dari bangunan itu, diketahui belum didasari atas izin apapun.

Sikap tegas itu disampaikan, dalam kunjungan lapangan Komisi I dan II DPRD Badung, yang secara langsung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Rombongan ketika itu diterima oleh perwakilan owner, I Ketut Manggis.

Saat kunjungan Anom Gumanti menjelaskan, bahwa kos-kosan tersebut bisa dibilang terdiri dari dua gedung. Gedung pertama yang berada di bagian depan, diketahui memang sudah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya, itu masih belum.

Baca juga: TANJAKAN Maut Goa Gong Jimbaran Bali, Polisi Berikan Edukasi Cegah Resiko Kecelakaan!

Baca juga: HOORA-HOORA Vol.2: Panggung Komedi Terbesar di Bali Kembali Menggema, di Istana Taman Jepun 19 Juli

"Karena setelah dimonitor oleh teman-teman di PUPR, bangunan ini masih perlu disesuaikan. Mengingat gambar yang sebelumnya diajukan, itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ungkapnya.

Gedung kedua, sambung dia, justru lebih parah lagi. Karena ternyata, hingga saat ini sama sekali belum melakukan proses perizinan apapun.

Sementara nyatanya di lapangan, proses pembangunannya sudah berjalan. "Ini yang kita rekomendasikan untuk bisa ditertibkan," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, katanya telah disepakati untuk dilakukan penghentian sementara terhadap segala aktivitas pada rumah kos bersangkutan.

Sembari itu, pemilik diharapkan segera bergerak memproses seluruh dokumen perizinan diperlukan, serta melakukan penyesuaian-penyesuaian. 

"Perlu kami sampaikan juga, kami pada dasarnya berterimakasih kepada investor yang mau berkontribusi di Badung. Akan tetapi, tentu tidak boleh mengabaikan proses perizinan atau aturan yang ada.

Itu harus tetap kita ikuti bersama, demi memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya sembari mengabarkan, berkenaan dengan adanya keluhan aktivitas pekerjaan oleh warga sekitar, dalam waktu dekat juga akan dilakukan mediasi.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara. Dia menegaskan kembali, penghentian sementara dilakukan untuk secara keseluruhan aktivitas. 

"Yang pertama, SLF-nya ini belum jadi, karena penyesuaian gambar, yang mana gambar diajukan tidak sesuai fakta di lapangan. Kedua, SLF belum terbit, tapi mereka sudah operasional," imbuhnya.

Dukungan penghentian sementara juga sempat disampaikan, oleh Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada.

Pria asal Legian ini meminta agar pemilik usaha, segera mengurus seluruh kelengkapan perizinannya terlebih dahulu. Sementara instansi terkait, diharapkan benar-benar mengawasi perkembangannya ke depan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved