Operasi Patuh Agung 2025
75 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Ops Patuh Agung di Denpasar Bali, 7 Motor dan 53 STNK Disita
Baru 2 Hari Razia Ops Patuh Agung di Denpasar Jaring Hampir 100 Pelanggar Lalu-lintas, Banyak Tak Pakai Helm, Tanpa Plat dan Knalpot Brong
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hampir seratusan pengendara sepeda motor di jalan raya ditindak jajaran Satlantas Polresta Denpasar dalam Operasi Patuh Agung 2025.
Dari operasi di kawasan traffic light Simpang Mahendradatta – Jalan Buana Kubu, pada Selasa 15 Juli 2025, saja ada 75 pengendara melanggar aturan lalu lintas.
"Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menindak sebanyak 75 pelanggaran lalu lintas dengan barang bukti yang disita berupa 7 unit sepeda motor, 53 lembar STNK,15 buah SIM," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 16 Juli 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Atmojo, S.I.K., M.H. dan melibatkan sejumlah personel Satlantas.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas dan Pencegahan Kecelakaan Jadi Fokus Operasi Patuh Agung di Buleleng Bali
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga membagikan brosur dan stiker tertib berlalu lintas.
"Serta memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya etika dan keselamatan berkendara," jelasnya.
Selain penindakan, kegiatan juga diisi dengan pemasangan spanduk sosialisasi serta pembagian brosur dan stiker edukatif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara.
Adapun sasaran utama dalam Ops Patuh Agung 2025 berupa Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat yang menggunakan Handphone saat berkendara.
Kemudian pengendara melawan arus lalu lintas, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu, lalu pengemudi di bawah umur, pengemudi yang mengonsumsi alkohol.
Selanjutnya pengendara R2 tanpa helm SNI dan pengemudi roda empat tanpa sabuk keselamatan. Lalu pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Kendaraan roda empat dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).
Tak hanya itu, wisatawan domestik maupun mancanegara yang menyewa kendaraan tanpa kelengkapan berkendara juga menjadi sasaran.
Kendaraan umum dan barang yang berhenti sembarangan dan tidak layak jalan, kendaraan tanpa kaca spion, knalpot bising, serta TNKB tidak standar.
Termasuk kendaraan dengan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.
AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Operasi ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Polresta Denpasar mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Hari pertama, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melaksanakan Operasi Patuh Agung 2025 juga melakukan razia di kawasan simpang Mahendradatta, Denpasar, Bali.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menindak 19 pelanggar lalu lintas dan memberikan 25 teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Satlantas menindak beberapa pelanggaran berupa tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 5 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI 10 pelanggar dan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis 4 pelanggar.
Dari hasil penindakan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, 3 SIM,10 STNK, dan 6 unit sepeda motor.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan kendaraan tanpa TNKB. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pelanggar,” ujar AKP Sukadi.
Operasi Patuh Agung 2025 berlangsung selama 14 hari ke depan, hingga tanggal 27 Juli 2025, dengan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik masyarakat lokal maupun wisatawan yang berada di Bali.
Dalam apel gelar pasukan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremonial semata, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas.
“Berlalu lintas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas harian masyarakat dan menjadi urat nadi kehidupan serta perekonomian. Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk senantiasa menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga menyoroti meningkatnya kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, baik yang dilakukan oleh masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara.
Dalam dua tahun terakhir, tren kecelakaan lalu lintas terus meningkat dan umumnya disebabkan oleh faktor manusia.
Ia menyebut pelanggaran oleh WNA menjadi sorotan publik, terutama karena cepatnya penyebaran informasi di media sosial yang dapat merusak citra pariwisata Bali.
“Operasi Patuh Agung ini digelar untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan masyarakat Bali yang disiplin dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” jelasnya.
Operasi ini mengedepankan pendekatan simpatik, persuasif dan humanis, serta didukung teknologi tilang elektronik (E-TLE), baik statis maupun mobile.
Selain penegakan hukum, edukasi juga menjadi prioritas melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas, terutama kepada generasi milenial sebagai pelopor keselamatan. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.