Berita Buleleng

3.111 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Agung 2024 di Buleleng, Simak Beritanya!

Ribuan pelanggar terjaring dalam Operasi Patuh Agung 2024, yang digelar pada 15 Juni hingga 28 Juni 2024.

ISTIMEWA
Pelaksanaan operasi patuh 2024 di seputar kota Singaraja. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ribuan pelanggar terjaring dalam Operasi Patuh Agung 2024, yang digelar pada 15 Juni hingga 28 Juni 2024.

Secara umum, tercatat ada 3.111 pelanggar. Namun dari jumlah tersebut hanya 1.071 pelanggar diberikan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, saat dikonfirmasi menjelaskan selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2024, tercatat rata-rata pelanggar dalam sehari mencapai 220 pengendara.

Di mana jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.

Baca juga: KASUS Asusila di RSUP Prof Ngoerah Jadi Pelanggaran Berat, Sanksi 2 Dokter Unud Tunggu Berita Acara!

Baca juga: LAGI, Polres Buleleng Amankan Pria Diduga Bandar Narkoba, SU Ditangkap di Pinggir Jalan Raya

Pelaksanaan operasi patuh 2024 di seputar kota Singaraja.
Pelaksanaan operasi patuh 2024 di seputar kota Singaraja. (ISTIMEWA)

"Kalau secara total, jumlah pelanggar sebanyak 3.111 pelanggar. Namun secara rata-rata per hari, tercatat ada 220 pelanggar. Mengenai jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak mengenakan helm sebanyak 296 pelanggar," katanya dikonfirmasi Selasa (30/7/2024).

Jalur dan lokasi terbanyak ditemukan pelanggaran, adalah Jalan WR Supratman, Kelurahan Penarukan Buleleng. Di mana ditemukan banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara.

Dari 3.111 pelanggar, 2.040 pelanggar diantaranya diberikan teguran lisan. Sedangkan 1.071 lainnya diberi sanksi tilang.

Bachtiar mengatakan, jenis pelanggaran yang diberikan teguran lisan meliputi tali helm tidak terpasang dengan benar, menggunakan kaca spion sepeda motor hanya 1 unit.

Pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada sepeda motor diletakkan di dalam sayap kendaraan sehingga tidak terlihat dengan baik.

"Sedangkan jenis pelanggaran yang diberikan tindakan tilang berupa tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus, tidak menggunakan TNKB, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spektek," sebutnya.

Kendati banyak ditemukan pelanggar, Bachtiar mengaku tidak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran berulang. Pun demikian, pihaknya juga tidak menemukan adanya pelanggar kendaraan plat merah.

"Selama Operasi Patuh Agung 2024, Polres Buleleng tidak menemukan adanya pelanggaran yang menggunakan kendaraan plat merah. Kami juga senantiasa mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan tertib berlalu lintas," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved