Oknum Dokter Diduga Selingkuh
KASUS Asusila di RSUP Prof Ngoerah Jadi Pelanggaran Berat, Sanksi 2 Dokter Unud Tunggu Berita Acara!
Suka Aryana menambahkan, pada rapat kemarin hanya menetapkan jenis pelanggarannya. Untuk sanksi akan dituangkan pada berita acara.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – RSUP Prof Ngoerah Bali, Sanglah, Denpasar, dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud) mengadakan rapat penentuan tindak lanjut bagi dua dokter, yang diduga melakukan tindakan asusila saat mengikuti pendidikan calon dokter spesialis Unud di RSUP Prof Ngoerah.
Hasilnya, ulah kedua dokter tersebut ditetapkan sebagai pelangaran berat dan sanksinya menunggu berita acara.
Rapat ini diadakan di Gedung Dikti, Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Selasa (30/7). Pada rapat ini, dua orang dokter yang terlibat perselingkuhan tidak dihadirkan.
Adapun pejabat dari RSUP Prof Ngoerah yang hadir pada rapat tersebut di antaranya, Direktur Utama, Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian, dan Ketua Komite Etik dan Hukum.
Sementara pejabat Unud di antaranya Dekan Fakultas Kedokteran, Wadek I Bidang Akademik dan Perencanaan FK, Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FK, Korprodi Spesialis Ortopaedi dan Traumatologi, serta Korprodi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof Ngoerah, I Gusti Putu Suka Aryana, mengatakan RSUP Prof Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Unud sudah menetapkan bahwa kasus kedua dokter ini termasuk golongan pelanggaran berat.
“Nanti sanksi akan dibuatkan berita acaranya. Tindak lanjutnya nanti akan diberikan sanksi karena sudah kita rapatkan dan sudah ditetapkan bahwa ini termasuk pelanggaran,” jelas Suka Aryana saat ditemui usai rapat, kemarin.
Suka Aryana menambahkan, pada rapat kemarin hanya menetapkan jenis pelanggarannya. Untuk sanksi akan dituangkan pada berita acara.
Baca juga: Pasca Helikopter Terlilit Tali, Tiga Layangan Mengudara di Langit Kedonganan Diturunkan Satpol PP
Baca juga: PASCA Kecelakaan, Otban Wilayah IV Sebut Ada 15 Armada Helikopter di Bali, Dioperasikan 5 Operator!

“Sanksinya akan dituangkan di berita acara, tunggu info selanjutnya. Yang jelas sudah ditetapkan pelanggaran. Iya tadi pertemuannya untuk menetapkan itu saja,” imbuhnya.
Suka Aryana juga mengatakan sebelumnya juga terdapat kejadian serupa di RSUP Prof Ngoerah. Selain kasus perselingkuhan, RSUP Prof Ngoerah juga sempat menangani beberapa kasus pelanggaran di institusinya.
“Ada banyak variasi, banyak kasus, beda-beda kasusnya dan hampir semua institusi pasti ada aturan bagaimana beretika, berdisiplin. Kita punya aturan. Levelnya ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Kalau ini (kasus perselingkuhan, red) berat,” paparnya.
Setelah dilakukan penetapan kategori pelanggaran, selanjutnya akan dilakukan klarifiksi dan mengeluarkan berita acara.
Terkait dugaan bahwa kedua dokter ini telah melakukan hubungan badan di salah satu ruangan RSUP Prof Ngoerah, Suka Aryana membantahnya.
“Itu tidak terbukti. Yang jelas ini sudah pelanggaran. Memang ada hubungan tidak wajar, kita sebut sebagai pelanggaran, dan mereka peserta didik akan diberikan phunisment,” ujarnya.
Saat ini kedua dokter yang terlibat asmara terlarang ini tengah menanti sanksi. Sesuai peraturan, jika masuk golongan pelanggaran sangat berat akan dikeluarkan dari Unud. Sedang perselingkuhan yang dilakukan kedua dokter tersebut “hanya” masuk golongan pelanggaran berat.
Dua Dokter Berselingkuh di RSUP Prof Ngoerah Dijatuhi Pelanggaran Berat, Sanksi Tunggu Berita Acara |
![]() |
---|
Pelanggaran Berat, Sanksi 2 Oknum Dokter Berselingkuh Tunggu Berita Acara, Bantah Berhubungan Badan |
![]() |
---|
2 Dokter Diduga Nekat Berhubungan di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, Nasib Ditentukan Hari Ini |
![]() |
---|
VIRAL! Tindak Lanjuti Oknum Dokter Selingkuh di RSUP Prof Ngoerah, Kemenkes Lakukan Rapat Penentuan |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Program Dokter Spesialis di Unud Diduga Berzina, Perempuan Disebut Sudah Bersuami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.