Oknum Dokter Diduga Selingkuh

Pelanggaran Berat, Sanksi 2 Oknum Dokter Berselingkuh Tunggu Berita Acara, Bantah Berhubungan Badan

2 Oknum Dokter Berselingkuh di RSUP Prof Ngoerah Bali Dijatuhi Pelanggaran Berat, Ketua Komite Bantah 2 Oknum Dokter Berhubungan Badan

tribun bali/ni luh putu wahyuni sari
Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof Ngoerah, I Gusti Putu Suka Aryana - Pelanggaran Berat, Sanksi 2 Oknum Dokter Berselingkuh Tunggu Berita Acara, Bantah Berhubungan Badan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah viral, RSUP Prof Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adakan rapat penentuan tindak lanjut bagi dua dokter yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan saat mengikuti pendidikan calon dokter spesialis Universitas Udayana di RSUP Prof Ngoerah, Bali.

Rapat ini diadakan di Gedung Dikti, Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV pada Selasa 30 Juli 2024.

Ketika ditemui, Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof Ngoerah, I Gusti Putu Suka Aryana mengatakan, RSUP Prof Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Unud sudah menetapkan bahwa kasus kedua dokter ini termasuk golongan pelanggaran berat.

“Nanti sanksi akan dibuatkan berita acaranya. Tindak lanjutnya nanti akan diberikan sanksi karena sudah kita rapatkan dan sudah ditetapkan bahwa ini termasuk pelanggaran,” jelasnya.

Baca juga: VIRAL! Tindak Lanjuti Oknum Dokter Selingkuh di RSUP Prof Ngoerah, Kemenkes Lakukan Rapat Penentuan

Pada rapat tadi, kata Suka Aryana, hanya menetapkan jenis pelanggarannya saja.

Untuk sanksi akan dituangkan pada berita acara.

“Sanksinya akan dituangkan diberita acara tunggu info selanjutnya. Yang jelas sudah ditetapkan pelanggaran. Iya tadi pertemuannya untuk menetapkan itu saja,” imbuhnya.

Suka juga mengatakan sebelumnya juga terdapat kejadian serupa di RSUP Prof Ngoerah.

Selain kasus perselingkuhan, RSUP Prof Ngoerah juga sempat menangani beberapa kasus pelanggaran di institusinya.

“Ada banyak variasi, banyak kasus, beda-beda kasusnya dan hampir semua institusi pasti ada aturan bagaimana beretika, berdisiplin, kita punya aturan ini termasuk berat. Level-nya ringan, sedang, berat dan sangat berat, kalau ini berat,” paparnya.

Pada rapat tersebut, dua orang dokter ini tidak dihadirkan.

Setelah dilakukan penetapan kategori pelanggaran akan dilakukan klarifikasi dan mengeluarkan berita acara.

Ia juga membantah bahwa kedua dokter ini telah melakukan hubungan badan di salah satu ruangan di RSUP Prof Ngoerah.

“Itu tidak terbukti yang jelas ini sudah pelanggaran memang ada hubungan tidak wajar kita sebut sebagai pelanggaran dan mereka peserta didik akan diberikan phunisment. Kalau sangat berat baru dikeluarkan dari Unud, kalau ini kategorinya berat. Begitu keluar berita acara baru bisa ditentukan apakah mereka tetap bisa menjadi mahasiswa atau tidak. Mungkin mereka sekarang sudah mulai diterapkan hukuman sesuai berlaku berita acara karena kategorinya berat,” tutupnya.

Adapun beberapa pejabat RSUP Prof Ngoerah dan UNUD yang hadir pada rapat tersebut di antaranya, Direktur Utama RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, Dekan Fakultas Kedokteran UNUD, Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, Wadek I Bidang Akademik dan Perencanaan FK Universitas Udayana, Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FK Universitas Udayana, Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, Korprodi Spesialis Ortopaedi dan Traumatologi, Korprodi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Manajer Pendidikan dan Pelatihan dan Asisten Manajer Pendidikan.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved