Berita Karangasem

DRAMA Selingkuh, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Kasus Pria Nekat Bakar Rumah Tetangga di Kubu

Atas aksi nekatnya, Simpen dikenakan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran yang disengaja dan membahayakan orang lain dengan ancaman maksimal 12 tahun

Pixabay
Ilustrasi - Api berkobar hebat, rumah berserta isinya seperti lemari, kasur hingga sepeda motor semuanya hangus terbakar. 

TRIBUN-BALI.COM - Pria asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, I Nyoman Simpen (54), harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Kubu.

Kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka, setelah nekat membakar rumah tetangganya.

“Kami sudah gelar dan langsung penetapan tersangka. Kami langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolsek Kubu AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, Rabu (10/7).

Atas aksi nekatnya, Simpen dikenakan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran yang disengaja dan membahayakan orang lain dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” ungkap Bagus Suteja.

Kejadian pembakaran rumah itu terjadi, Minggu (7/7) dini hari. Korban yakni Wayan Pilihan (54), yang rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelaku.

Baca juga: Anggaran Tak Kunjung Turun, Proyek Jalan Hot Mix Pertama di Nusa Penida Belum Terealisasi

Baca juga: Dugaan Selingkuh, 3 Pengeroyok Istri Paman Dituntut 7 Tahun! Korban Meninggal Dunia& Istrinya Terima

Sakit hati membuat Simpen gelap mata. Minggu (7/7) dini hari, pelaku sempat mencari korban. Namun korban dan istrinya kebetulan tidak ada di rumah karena berada di rumah menantunya.

Tidak mendapati korban, pelaku justru gelap mata membakar rumah korban.

Api berkobar hebat, rumah berserta isinya seperti lemari, kasur hingga sepeda motor semuanya hangus terbakar.

Tetangga sekitar yang mengetahui kejadian itu, lalu menghubungi korban dan memberikan informasi jika rumahnya dibakar oleh pelaku. Mendapat kabar tersebut korban kemudian pulang dan melapor ke Polsek Kubu.

“Pelaku (Simpen) nekat membakar rumah tetangganya karena dendam lama. Dulu istri pelaku sempat diduga berselingkuh dengan korban, namun semua itu tidak bisa dibuktikan. Akibat dugaan perselingkuhan tersebut pelaku dan istrinya akhirnya bercerai,” ujar Bagus Suteja. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved