Berita Karangasem

MASUK KAMAR Wayan di Karangasem, Tak Disangka Polisi Temukan ini, Diduga Anggota DPRD Jadi Korban

MASUK KAMAR Wayan di Karangasem, Tak Disangka Polisi Temukan ini, Diduga Anggota DPRD Jadi Korban

Istimewa
DITANGKAP - Seorang pria asal Banjar Dinas Kalanganyar, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem berinisial I Wayan NW (32) ditangkap kepolisian karena terlibat kasus penipuan online, Sabtu (2/8/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Seorang pria asal Banjar Dinas Kalanganyar, Bebandem, Karangasem berinisial I Wayan NW (32) ditangkap kepolisian karena terlibat kasus penipuan online.

Seorang korban diduga merupakan anggota DPRD Karangasem.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, aparat justru menemukan alat hisap sabu (bong), yang kemudian juga menyeret pelaku ke kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: SELAMATKAN Anak Janda di Pantai Seminyak Malah Nyawa Melayang, Selamat Jalan Gusti Agung Anom

Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penipuan online itu dilakukan pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Sebelumnya, Polsek Bebandem menerima laporan dari seorang korban yang mengaku ditipu melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bebandem IPDA Pande I Gede Suniantara, tim gabungan dari Reskrim dan Intel Polsek Bebandem melakukan penyelidikan. 

Baca juga: DIBAYAR Rp 2 Juta per Minggu Bikin Selebgram Buleleng ini Gelap Mata, Berakhir Penjara 10 Bulan

Hasil penelusuran kasus penipuan online itu mengarah pada dua nomor telepon yang digunakan pelaku, yakni 08898××××××× dan 0858040×××××. 

Polisi juga menemukan satu rekening BCA atas nama AYU yang diduga digunakan untuk menerima transfer dana dari para korban penipuan online.

Setelah lokasi pelaku berhasil dilacak, petugas mendatangi kediamannya di Bebandem, Karangasem.

Pelaku sempat menyangkal keterlibatannya melakukan penipuan online. Namun, hasil penggeledahan membuktikan sebaliknya.

Polisi menemukan bungkus kartu perdana dengan nomor yang digunakan untuk melakukan penipuan online di tempat sampah di dapur rumah pelaku.

Selain itu, ditemukan satu unit ponsel yang berisi tangkapan layar percakapan penipuan online yang dikirim kepada korban.

Saat penggeledahan berlanjut ke kamar tidur pelaku, petugas justru menemukan alat isap sabu.

Dengan temuan itu petugas Polsek Bebandem langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti, ia akhirnya mengakui keterlibatannya, baik dalam kasus penipuan online maupun kepemilikan alat konsumsi narkotika," ujar IPDA Pande.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bebandem.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved