Kapal Tenggelam di Selat Bali

2 Kapal ‘Saudara’ KMP Tunu Dinyatakan Tak Laik Layar, Dermaga LCM Ketapang Tak Boleh Muat Penumpang

Purgana menjelaskan, terdapat 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat terpenuhi. 

Penulis: Kambali | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Kapal hendak berlabuh di Dermaga LCM, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Rabu (16/7/2025). Pihak terkait mengevakuasi kapal-kapal eks LCT yang berada di pelabuhan tersebut usai tragedi KMP Tunu Pratama Jaya. 

TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Aturan tersebut meliputi pelaksanaan pelayaran. Mulai Rabu 16 Juli 2025, dermaga LCM tak lagi diizinkan untuk memuat penumpang. Dermaga tersebut hanya dibolehkan memuat kendaraan-kendaraan logistik.

Dermaga LCM merupakan tempat KMP Tunu Pratama Jaya berangkat sebelumnya tenggelam pada Rabu 2 Juli 2025. 

Dalam tragedi tersebut, 30 korban selamat dan 19 korban meninggal dunia. 

Baca juga: 41 Penumpang Dievakuasi, KMP Agung Samudera XVIII Kandas di Selat Bali, Dampak Angin Kencang & Arus!

Sementara belasan atau puluhan korban lain masih hilang. 

Kedua, kapasitas muatan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang dibatasi maksimal 75 persen. 

“Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia,” kata Kepala KSOP Tanjung Wangi, Purgana.

Selain itu, pemerintah juga meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang saat ini telah menjadi Kapal Motor Penumpang (KMP) agar dievaluasi ulang. Evaluasi meliputi kelaikan berlayar. 

“Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” kata dia.

Purgana menjelaskan, terdapat 15 kapal eks LCT yang dilarang berlayar hingga berbagai syarat terpenuhi. 

Pada Rabu pagi, lima kapal disebut telah siap untuk dioperasikan. 

Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setiap setahun sekali. 

Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sebuah lembaga klasifikasi kapal nasional.

“KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector,” tuturnya seperti dilansir Tribunjatim-timur.com.

Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved