Laptop berbasis Chromebook saat ini menjadi sorotan. Hal ini setelah Kejagung RI menetapkan dan menahan 4 tersangka terkait pengadaan laptop tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim masih bergulir. Kasus dugaan korupsi ini disebut merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Pengadaan laptop berbasis Chromebook menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun, untuk sekitar 1,2 juta unit. Saat ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Bahkan kasus pengadaan Laptop Chromebook ini juga menyeret nama Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim yang sudah 2 kali diperiksa oleh Kejagung.(weg)