Genjot Kepesertaan, Langkah Aktif BPJS Ketenagakerjaan Banuspa berkolaborasi Dengan Perbarindo Bali

Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial, terutama dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Tribunnews/Istimewa
ILUSTRASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) membayarkan klaim jaminan kematian. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) membayarkan klaim jaminan kematian.

Terhadap 2 keluarga karyawan BPR, yang meninggal dunia disela-sela acara Perbarindo Bali yakni  Fun Walk dalam rangka Hari BPR BPRS Nasional 2025 di Lapangan Timur Bajra Sandhi, Renon yang dihadiri oleh Gubernur Bali.

Kedua ahli waris yakni AA Ketut Sudiarta, dari almarhum Ni Ketut Puji (50 tahun) dan Ni Luh Sumerti dari almarhum Ni Wayan Suartini (54 tahun), masing- masing berhak atas santunan kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta.

Kedua anggota keluarga karyawan tersebut, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Baca juga: LARI & Potensi Ekonomi Komunitas di Bali, Pererenan Contoh Sinergi Pariwisata, Investasi & Lokal

Baca juga: Sempat Cekcok, 3 WNA dan 2 WNI Terlibat Perkelahian di Nusa Penida Bali, Polsek Langsung Mengamankan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) membayarkan klaim jaminan kematian.

Terhadap 2 keluarga karyawan BPR, yang meninggal dunia disela-sela acara Perbarindo Bali yakni  Fun Walk dalam rangka Hari BPR BPRS Nasional 2025 di Lapangan Timur Bajra Sandhi, Renon yang dihadiri oleh Gubernur Bali.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) membayarkan klaim jaminan kematian. Terhadap 2 keluarga karyawan BPR, yang meninggal dunia disela-sela acara Perbarindo Bali yakni  Fun Walk dalam rangka Hari BPR BPRS Nasional 2025 di Lapangan Timur Bajra Sandhi, Renon yang dihadiri oleh Gubernur Bali. (ISTIMEWA)

Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Bidang Kepesertaan, Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan program jaminan kematian (JKM), merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal.

Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial, terutama dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Ia juga menyampaikan, bahwa pemerintah telah meningkatkan manfaat program BPJamsostek berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan keluarga mereka.

“Semua pekerjaan memiliki resiko. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial penting bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, perajin, hingga sopir,” ujarnya.

Agus Theodorus Parulian Marpaung menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja di Provinsi Bali, yang saat ini masih berada di angka 52 persen.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak semua stakeholder, mendukung peningkatan kepesertaan dan memberikan perlindungan kepada pekerja. Termasuk meminta kolaborasi aktif Perbarindo sebagai wadah BPR yang ada di Bali

"Perbarindo diminta untuk memasifkan jaminan sosial ini, menjadi bagian penting BPR dalam mengelola perusahaannya. Dari 128 BPR di Bali, 24 BPR telah bekerjasama secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan,"ungkapnya. 

Dalam waktu dekat sesuai arahan Gubernur Bali, Ketua Perbarindo diminta untuk mengumpulkan seluruh BPR yang ada di Bali untuk menyeragamkan misi untuk meningkatkan perekonomian di Bali dan BPJS Ketenagakerjaan siap untuk hadir dalam hal tersebut. 

"Dari 128 BPR yang ada di Bali, yang sudah bekerjasama dalam Keagenan Korporasi sebanyak 22 BPR, dan kerjasama yang terjalin sejauh ini sudah cukup baik.

Kurang lebih ada 3.393 pekerja informal yang sudah menjadi peserta melalui Keagenan Korporasi. Maka dari itu, Kami mengimbau pada Perbarindo sebagai wadah dari BPR agar dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,"imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved