Berita Badung

Fakta Baru Penembakan WN Australia: Hasil Puslabfor Senpi Kedua di Aliran Sungai Tabanan Identik

Fakta Baru Penembakan WN Australia: Hasil Puslabfor Senpi Kedua di Aliran Sungai Tabanan Identik

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan terkait penembakan WNA Australia di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Gabungan Resmob Polda Bali dan Polres Badung kembali menemukan barang bukti baru dalam kasus penembakan Warga Negara Asing Australia di Bali.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, KOmbes Pol Ariasandy didampingi Kabid Labfor Kabid Kombes pol I Made Swetra dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara di Mapolres Badung, pada Senin 21 juli 2025.

"Satu senjata api lengkap dengan magazine di aliran sungai Jalan Anyelir VI Dauh Peken Tabanan pada Rabu 8 Juli 2025," ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Baca juga: GADIS Gemetar Ditepuk Gek Diah di Jembatan Tukad Bangkung, Mistis Percobaan Ulah Pati ini

Kombes Pol Sandyenyampaikan, senjata api jenis genggam Pistol dengan magazine kapasitas 10 butir tersebut selanjutnya dibawa ke Puslabfor Polri untuk dilakukan uji Balistik.

"Hasilnya BB dua butir peluru dari kamar 1 identik dengan anak peluru pembanding dari BB Senpi dan BB selongsong peluru Senpi A dengan kode tertentu identik dengan selongsong peluru pembanding dari BB Senpi tersebut," jelasnya.

Di samping itu, Puslabfor Polri juga telah mengeluarkan hasil tes DNA terhadap barang bukti Sebo atau penutup kepala dan sarung tangan yang ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner Putih DK 1537 ABB, hasilnya Identik dengan tes DNA tersangka Coskunmevlut (23).

Baca juga: SOSOK GEK DIAH! Jadi Penyelamat Gadis Bangli di Jembatan Tukad Bangkung Saat Ingin Ulah Pati

Adapun kasus penembakan di Villa Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim, pada 14 Juni 2025.


Tiga WNA ditetapkan sebagai tersangka yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23).


"Untuk motif para tersangka masih dalam proses penyidikan dan rencana tindak lanjut akan melaksanakan Pra Rekonstruksi, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved