Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin
Giri Prasta Akui Tak Tahu Ada Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Saat Jadi Bupati Badung
Eksekusi pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, dilakukan pada Senin 21 Juli 2025. Pada pembongkaran tersebut turut hadir Gubernur Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gubernur Bali, I Wayan Koster, secara simbolis membongkar salah satu bangunan akomodasi penginapan di wilayah Pantai Bingin, Senin 21 Juli 2025 pagi.
Didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung, Kasat Pol PP Bali dan Badung serta sejumlah pejabat lainnya, Gubernur Koster membongkar salah satu pintu masuk akses penginapan yang bernama Morabito Art Cliff.
Koster berkata bahwa terdapat 48 bangunan yang di eksekusi.
“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. Pemiliknya bule? masih ditelusuri,” ungkap Koster.
“Pertama lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik per orangan. Itu pelanggaran pertamanya,” ujar Gubernur Koster.
Ia menambahkan, kemudian juga pelanggaran peraturan daerah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota tentang tata ruang.
Ini adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berizin.
Teriakan-teriakan penolakan dari warga terdengar dengan lantang meminta pembongkaran ditunda sementara waktu, namun dengan tegas Gubernur Koster meminta semua bangunan yang ada di tebing-tebing Pantai Pecatu ini dibongkar hingga tuntas.
Disinggung 48 bangunan ilegal di sini kenapa baru dilakukan pembongkaran hari ini?
Gubernur Koster menyampaikan bahwa semuanya perlu proses mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali baru dilakukan pembongkaran.
“Saya minta bapak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua,” tegas Gubernur Koster.
Disinggung mengenai bagaimana para pekerja dari masyarakat sekitar yang bekerja?
Koster menyampaikan telah memikirkannya dan bukan tidak melindungi pekerja wisata lokal yang ada tetapi semua bangunan tidak berizin.
“Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi tentu melindungi tapi kalau tidak tertib pelanggaran menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” paparnya.
Lebih lanjut Koster menyampaikan, pada intinya Pemerintah Provinsi Bali sekarang ini sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit investigasi perizinan usaha pariwisata di seluruh Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.