Berita Klungkung

IPEM Aniaya Pria Dagang Lalapan, Murka Lantaran Tidak Dilayani Top Up Saldo, Polisi Langsung Tangkap

Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba melayangkan tamparan ke wajah Hendra Setiawan, mencekik, dan memukulnya secara brutal.

Istimewa
DITANGKAP - Aparat kepolisian saat menangkap IPEM, pelaku penganiayaan di Nusa Lembongan, Minggu (20/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Pria yang beralamat di Desa Lembongan berinisial IPEM (36) harus mendekam di jeruji besi Kantor Polsek Nusa Penida. Ia ditangkap aparat, setelah menganiaya dua orang pedagang lalapan yang biasa berjualan di dekat Jembatan Kuning, Desa Lembongan.

Penganiayaan ini terjadi Minggu (20/7) dini hari sekitar Pukul 01.00 Wita. Saat itu korban yakni Hendra Setiawan (22) dan Moh Khabibullah (25), seperti biasa berjualan lalapan di sekitar Jembatan Kuning Lembongan.

Tiba-tiba mereka didatangi oleh pelaku, IPEM yang ketika itu datang bersama teman wanitanya. IPEM datang dalam keadaan emosi, diduga karena sebelumnya ia tidak dilayani top up saldo oleh korban.

Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba melayangkan tamparan ke wajah Hendra Setiawan, mencekik, dan memukulnya secara brutal.

Baca juga: SUKARSA Harap Ada Tambahan Chromebook, Buleleng Jadi Penerima Bantuan Terbanyak Laptop Chromebook

Baca juga: Wagub Giri: Hidup Itu Pilihan, Pemprov Tak Permasalahkan Anak Muda Kerja di Luar Negeri

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang Moh Khabibullah dengan cara menjambak rambut dan membenturkan kepalanya ke meja warung. Pelaku bahkan sempat memukulkan botol kaca ke rombong milik warung korban sebelum akhirnya melarikan diri.

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung turunkan personel ke lokasi kejadian," ujar Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (21/7).

Menerima laporan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida Iptu I Putu Feri Seputra mengerahkan Panit 3 Unit Reskrim Aiptu I Ketut Wiratna beserta personel Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung bergerak menyeberangi lautan untuk mendatangi TKP.

Aparat langsung melakukan mengamankan barang bukti di TKP dan meminta keterangan korban maupun saksi. Tidak sulit bagi kepolisian untuk mengantongi identitas pelaku.

"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kami bergerak cepat. Kami langsung tangkap pelaku di ditempat tinggalnya. Kami langsung seberangkan bawa ke Polsek Nusa Penida," tegas AKP I Ketut Kesuma Jaya.

Kesuma Jaya menegaskan, pihaknya tidak menolerir segala bentuk kekerasan. Setelah diperiksa, pelaku langsung ditahan.

"Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban," jelas I Ketut Kesuma Jaya.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku nekat melalukan penganiayaan karena tidak dilayani top up dana untuk mengisi token listrik. Ketika itu kebetulan dua korban, yakni Hendra Setiawan (22) dan Moh Khabibullah (25) tidak memiliki saldo.

"Pelaku tidak dibantu top up saldo dananya, yang dipakai untuk mengisi token PLN nya yang habis," jelas I Ketut Kesuma Jaya. (mit)

Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

IPEM (36), pelaku penganiayaan terhadap dua pedagang lalapan di Nusa Lembong akhirnya ditahan aparat kepolisian, Senin (21/7). Ia terancam pidana 2 tahun penjara atas rsikap tempramentalnya.

Penahanan terhadap pelaku dilakukan mulai hari ini Senin, (21/7) pukul 15.30 Wita, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/09/VII/Res.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 21 Juli 2025.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya menegaskan, jajaran Polsek Nusa Penida tetap konsisten dan profesional dalam menegakkan hukum, serta akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas. 

"Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan dan keamanan kepada masyarakat," tegasnya.

Tersangka kesangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahuan, 8 bulan penjara. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved