Berita Video

VIDEO 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Warga Minta Eksekusi Ditunda

BERITA VIDEO 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Bali Dibongkar, Warga Minta Eksekusi Ditunda

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali I Wayan Koster memimpin pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, pada Senin, 21 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemda tanpa izin, dan telah melanggar aturan tata ruang.

Meskipun mendapatkan penolakan dari warga dan pengelola vila, termasuk Morabito Art Cliff yang dijadikan simbol pembongkaran, Koster menegaskan tindakan ini dilakukan setelah melalui proses administrasi dan peringatan berlapis.

Ia juga menegaskan tidak ada kompensasi bagi pemilik bangunan, dan Pemprov Bali tengah menyusun tim audit untuk penertiban usaha pariwisata ilegal di seluruh wilayah Bali.

Koster mengaku telah mempertimbangkan dampaknya pada pekerja lokal, namun tetap menolak pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Sejumlah warga dan pihak yang terdampak menolak pembongkaran tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali Besok 23 Juli 2025, Nelayan Waspadai Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

Kuasa hukum warga Pantai Bingin dan pengelola Morabito Art Cliff menyayangkan langkah pemerintah yang dianggap tergesa-gesa dan tidak menghormati proses hukum, karena ada gugatan yang sedang berjalan di PTUN.

Mereka mengklaim masyarakat telah mengelola kawasan tersebut turun-temurun sebelum peraturan tata ruang diberlakukan.

Di sisi lain, DPRD Bali mendukung pembongkaran ini sebagai tindak lanjut rekomendasi mereka, menyebut bangunan telah melanggar hukum dengan berdiri di tanah negara.

Giri Prasta, mantan Bupati Badung yang kini menjabat Wakil Gubernur, membenarkan bahwa pembangunan liar sering kali tidak terpantau, dan mendukung pembongkaran asalkan prosedur dipatuhi.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus tetap dalam koridor regulasi agar tidak merugikan masyarakat lokal, dan menolak spekulasi bahwa pembongkaran ini untuk membuka ruang bagi investor baru.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video <<<

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved