Beras Oplosan di Bali
LAPOR Jika Temukan Beras Oplosan! Disperindag Denpasar & Jembrana Gelar Sidak Tapi Nihil Temuan
Di pabrik, petugas memantau proses penggilingan, pengemasan, hingga mengecek langsung kadar air serta takaran dalam setiap kemasannya.
TRIBUN-BALI.COM –Belakangan beredar terkait adanya temuan beras oplosan di luar Bali. Dinas terkait bersama Satgas Pangan di sejumlah kabupaten/kota di Bali gencar inspeksi mendadak (sidak) beras oplosan.
Seperti pada Kamis (24/7), satu per satu pedagang sembako di Pasar Umum Negara didatangi petugas gabungan.
Mereka melakukan pengecekan sekaligus pemantauan terhadap adanya beras premium oplosan yang beredar. Secara umum Satgas Pangan belum menemukan beras oplosan tersebut.
Menurut pantauan Tribun Bali, selain pedagang di pasar Umum Negara, petugas juga menyambangi salah satu pabrik penggilingan padi di wilayah Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Baca juga: POTENSI Batal, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi
Baca juga: JENAZAH Boss Cengkeh Digali Lagi, Jadi Korban Pembunuhan Buruh Serabutan di Sukasada Buleleng
Di pabrik, petugas memantau proses penggilingan, pengemasan, hingga mengecek langsung kadar air serta takaran dalam setiap kemasannya. Untuk diketahui, takaran beras premium.
“Kita cek di dua tempat. Secara umum, semua baik yang premium maupun medium sudah memenuhi syarat,” kata Kepal Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata didampingi Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Dia menyebutkan, berbagai hal dicek dengan seksama. Mulai dari kadar air yang sudah di bawah 14 persen, kemudian timbangan dan lain halnya. Prinsipnya beras yang beredar di Jembrana sudah memenuhi kriteria pemerintah.
Disinggung mengenai peredaran beras oplosan di Jembrana, Adinata menyampaikan belum ditemukan. Merek yang disinyalir sebagai beras oplosan juga tidak ada beredar di Jembrana.
Dari hasil proses penyaringan di pabrik, memang ditemukan beras yang hancur. Namun itu merupakan beras sisa hasil pengolahan yang kemudian dipisahkan dan diolah menjadi tepung beras dan lainnya oleh pemilik usaha.
“Pengelola menjual lagi, sudah dalam bentuk berbeda seperti tepung beras. Jadi tidak dicampur sesuai sistem di mesinnya. Untuk premium ada 85 persen kepala (beras) dan medium ada 75 persen kepala (beras),” jelasnya.
Adinata menyampaikan, bahasa beras oplosan ini memiliki banyak makna. Namun, pastinya adalah pemerintah tetap berpatokan pada kriteria.
Yakni pecahnya tidak melebihi 15 persen untuk premium, pecahnya tidak lebih dari 25 persen “Jika lebih (dari kriteria), tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi kriteria,” ungkapnya.
Dia mengimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi terkait adanya beras premium oplosan.
Sebab, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan pilihan merek beras yang terindikasi atau disinyalir dioplos oleh pihak tak bertanggung jawab. “Tentunya masyarakat harus melapor agar kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, Disperindag Kota Denpasar mengaku telah turun melakukan sidak ke lapangan. Dari hasil sidak, Disperindag Denpasar memastikan tak ada temuan beras oplosan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari saat dihubungi Kamis (24/7). Sri Utari mengaku Disperindag telah menindaklanjuti terkait isu tersebut.
“Kami melaksanakan koordinasi dan monev ke lapangan. Dari Disperindag Provinsi Bali, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Satgas Pangan Provinsi, Bulog, dan Tim TPID Kota Denpasar,” paparnya.
“Kami tidak menemukan informasi dimaksud (beras oplosan),” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan pihaknya telah bergerak dengan melakukan koordinasi lintas kabupaten/kota di seluruh Bali. Langkah ini dilakukan guna memastikan tak ada beras oplosan beredar di Bali.
“Kami selaku tim inflasi sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengecek semua informasi ini. Jangan sampai beras oplosan beredar di Bali,” ujar Giri Prasta.
Selain itu, tim terkait juga sudah turun langsung ke lapangan. Menurutnya, pengumpulan informasi di lapangan masih terus dilakukan secara menyeluruh. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan pengawasan distribusi bahan pokok sudah diterjunkan guna memastikan hal itu.
“Informasi sedang kami kumpulkan, pengecekan di lapangan sudah berjalan. Hasilnya pasti kami sampaikan. Kami tidak mau sementara, karena ini menyangkut prinsif dasar yakni kebutuhan pokok masyarakat,” katanya. (mpa/sup)
Kasus Naik Penyidikan
Satgas Pangan Polri menaikkan status pengusutan kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7).
“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir Kompas.com.
Dugaan sementara, sejumlah produsen telah memproduksi dan menjual beras tidak sesuai dengan standar mutu yang ditampilkan dalam kemasan. Sejauh ini, sudah ada beberapa produsen yang diperiksa oleh Satgas Pangan Polri.
Beberapa jenis beras yang diduga tidak sesuai standar mutu ini juga telah diperiksa dalam laboratorium. Untuk sementara, ada 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.
Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
Beras yang ditemukan tidak sesuai mutu merupakan beras kemasan premium dan medium untuk ukuran 2,5 kilogram dan 5 kilogram. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah karung beras dari beberapa merek ditampilkan oleh penyidik.
Merek-merek yang ditampilkan antara lain: Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos. Seluruh kemasan beras ukuran 5 kg ini terpampang keterangan “beras premium”.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus beras oplosan. Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/7).
Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya. Jelasnya, pemerintah sudah setengah mati mencari uang dengan mengoptimalkan pemasukan dari paja
k dan bea cukai. Namun di sisi lain, justru ada oknum yang meraih keuntungan lewat praktik yang merugikan masyarakat.
“Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” ujar Prabowo.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
“Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman, Sabtu (12/7).
“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” jelas dia. (ali)
Beras Oplosan Kian Meresahkan, Bagaimana dengan Bali? Ini Kata Disperindag Denpasar |
![]() |
---|
Sidak Beras Oplosan di Jembrana Bali, Beras Memenuhi Standar, Warga Diminta Lapor Jika Menemukan |
![]() |
---|
Pedagang Resah, Satgas Pangan Polda Bali Sidak ke Pusat Perbelanjaan, Nihil Temuan Beras Oplosan |
![]() |
---|
Santer Isu Beras Oplosan, Pedagang Pasar dan Supermarket di Bali Resah |
![]() |
---|
Kisruh Beras Oplosan, Polda Bali Lakukan Sidak di Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.