Berita Buleleng
JENAZAH Boss Cengkeh Digali Lagi, Jadi Korban Pembunuhan Buruh Serabutan di Sukasada Buleleng
Sebab sejumlah anggota kepolisian pada Kamis (24/7) pagi, melakukan pembongkaran makam seorang lansia bernama Ketut Parmi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dibuat gempar.
Sebab sejumlah anggota kepolisian pada Kamis (24/7) pagi, melakukan pembongkaran makam seorang lansia bernama Ketut Parmi.
Pada saat itu, polisi bersama tim forensik melakukan pemeriksaan pada jasad lansia 73 tahun itu. Tujuannya untuk memastikan kematian Ketut Parmi. Ini pasca pihak keluarga menduga kematian Ketut Parmi tidak wajar alias menjadi korban kekerasan.
Informasinya, Ketut Parmi meninggal dunia pada Kamis (17/7). Berawal saat cucunya yang bernama Puja Dewantara curiga, sebab tumben pukul 07.00 Wita, neneknya belum bangun tidur.
Baca juga: 13 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi pada Peringatan Hari Anak Nasional
Baca juga: GA & WA Berhenti sebagai PPPK, Dinilai Timbulkan Kegaduhan Pasca Mencuatnya Dugaan Perselingkuhan!

Puja kemudian mengajak ayah dan perawat neneknya untuk mengecek ke kamar sang nenek. Saat itulah ketiganya mendapati Parmi sudah tidak bernyawa.
Kemudian sore harinya, saat Puja mengecek brankas perhiasan Parmi untuk keperluan upacara adat (kampuh), ia dibuat kaget lantaran isi brankas sudah kosong. Adapun barang-barang yang hilang berupa uang tunai senilai Rp 80 juta, serta sejumlah perhiasan emas.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng untuk mendapat penanganan. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, jika pelaku sudah berhasil ditangkap.
Adapun pelaku berinisial SY (20) laki-laki. Ia merupakan pekerja paruh waktu atau buruh serabutan. “Korban ini merupakan pengusaha, dia punya kebun cengkih.
Sedangkan pelaku, kerja paruh waktu di sana. Pelakunya ini masih satu desa,” ucapnya ditemui Tribun Bali, Kamis (24/7).
AKBP Sutadi mengatakan, SY ditangkap sekitar dua hari lalu dan saat ini diamankan di Mapolres Buleleng. “Adapun pasal yang diterapkan pasal 365 ayat 3 subsider pasal 363 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
SY diamankan pada Selasa (22/7) atau sehari pasca tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini secara resmi dilaporkan oleh cucu almarhum Ketut Parmi, bernama Puja Dewantara. SY diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, saat diamankan polisi menemukan beberapa barang berharga milik Ketut Parmi.
Seperti perhiasan emas hingga uang tunai. Pihak kepolisian juga masih melakukan penghitungan ulang sisa uang. Sebab uang hasil curian sudah digunakan beberapa.
“Beberapa uang tunai juga sudah digunakan oleh pelaku. Mulai dari menebus motor, beli handphone, judi slot, foya-foya. Sedangkan indikasi uang digunakan untuk membeli narkoba, itu masih kita dalami. Kita belum bisa jawab lebih dalam terkait itu,” jelasnya ditemui Kamis (24/7).
Lebih lanjut diungkapkan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Kamis (17/7).
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Loka POM Buleleng Bali Temukan Obat Tanpa Izin Edar, Pengawasan Akan Diperketat |
![]() |
---|
MASIH Lanjut Kasus GA & WA, Kini Keluarga Datangi Kantor DPRD Buleleng Usut SK Pemberhentian PPPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.