Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin

Satpol PP Turunkan Alat Berat, Lanjutkan Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin Badung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terus melakukan pembongkaran sejumlah akomodasi pariwisata di Pantai Bingin

Istimewa
BANGUNAN - Satpol PP Badung bersama sejumlah pekerja membongkar sejumlah bangunan Ilegal di Pantao Bingin, Pecatu Badung pada Kamis 24 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terus melakukan pembongkaran sejumlah akomodasi pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, yang melanggar aturan.

Untuk mempercepat pembongkaran bangunan ilegal itu, Satpol PP Badung akan menurunkan alat berat.

"Untuk selanjutnya, dalam beberapa hari lagi kita turunkan alat berat membantu mempercepat pembongkarannya," ujar Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Kamis 24 Juli 2025.

Baca juga: Berharap ada Peningkatan Pajak, Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Birokrat asal Kerobokan itu menegaskan untuk pembongkaran pertama hanya dilakukan pada fasilitas usaha yang ada pada bangunan tersebut.

Salah satu yang dibongkar yakni listrik, pintu, jendela, penyekat ruangan dan yang lainnya.

"Kita tidak bisa melakukan pembongkaran sampai rata. Jadi saat ini persentase pembongkaran terhadap fasilitas usaha saja, sehingga tidak bisa dipergunakan melanjutkan usaha."

Baca juga: Pembukaan MPLS Kabupaten Badung Tahun Ajaran 2025/2026, Wujudkan Sekolah yang Ramah dan Inspiratif

"Seperti jendela, tangga, pintu dan yang lainnya kita bongkar dulu. Bahkan sudah mendekati selesai," bebernya sembari mengatakan target akan diselesaikan besok.

Lebih lanjut Suryanegara mengakui jika untuk mempercepat proses pembongkaran, pihaknya akan menurunkan alat berat

Pembongkaran pun akan dilakukan bertahap, hingga kawasan tersebut bersih dari bangunan ilegal.

Baca juga: BONGKAR Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Badung! Siapkan 700 Personil Tim Gabungan

"Jadi sebenarnya di sana ada bangunan yang masih dalam pengerjaan, ada yang sudah jadi bahkan ada yang mangkrak. Namun semuanya itu melanggar," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan Pembongkaran 48 bangunan melanggar yang berada di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin 21 Juli 2025

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut ilegal dan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan diatas lahan milik pribadi.

Dia menilai semua itu tidak boleh dibiarkan karena akan dapat merusak Bali ke depannya.

“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi."

"Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved