Berita Badung

Masyakarat Pantai Bingin Sayangkan Eksekusi Dilakukan Sebelum Keluarnya Putusan Hukum

Masyakarat Pantai Bingin Sayangkan Eksekusi Dilakukan Sebelum Keluarnya Putusan Hukum

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Spanduk bertuliskan penolakan pembongkaran bangunan yang ada di Pantai Bingin. Pembongkaran Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan: Terusir Dari Tanah Leluhur 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masyarakat Pantai Bingin menyayangkan kegiatan eksekusi pembongkaran bangunan yang ada di sekitar tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Buat kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan kepada pemerintah daerah tindak tunduk terhadap hukum. Dimana gugatan kami sedang diregistrasikan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Denpasar,” ujar Kuasa Hukum Masyarakat Bingin, Alex Barung, Senin 21 Juli 2025. 

Baca juga: SOSOK Komang Triska, Jadi Perjalanan Terakhir di Tigawasa Buleleng, Maut Kecelakaan Siswi SMA

Ia menambahkan harusnya, pemerintah tunduk pada hukum dan ada permohonan digugatan kami dimana permohonan kami ada tergugat di pemerintahan daerah mohon penundaan eksekusi setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

Perihal eksekusi hari ini kami sangat menyayangkan karena dimana masyarakat Pantai Bingin itu menguasai kawasan Bingin itu sejak turun menurun, dan belum keluar peraturan daerah tentang tata ruang tahun 1989 maupun undang-undang peraturan tata ruang tahun 1992. 

Baca juga: SOSOK GEK DIAH! Jadi Penyelamat Gadis Bangli di Jembatan Tukad Bangkung Saat Ingin Ulah Pati

“Dan sebelum peraturan itu dilahirkan atau diterbitkan masyarakat Pantai Bingin sudah menguasai atau memanfaatkan kawasan Bingin itu sebagai mata pencaharian. Kami mendukung penegakan peraturan dari pemerintah tetapi kita kembali kepada tenaga kerja. Tenaga kerja di sini 1.500 sampai 2.000 orang dan Undang-Undang Dasar menyatakan setiap masyarakat harus mendapatkan penghidupan yang layak,” imbuhnya. 

 


Menurutnya penegasan pemerintah dalam eksekusi hari ini tidak menyiapkan lapangan kerja bagi para pekerja itu sebagai kebutuhan primer tidak sesuai dengan UUD.

 


Pertanyaan kedua bagi kami sebagai kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, mana yang terlebih dahulu penegakan hukum di Indonesia dalam kerangka pembuatan hukum, kemanusiaan demi hajat hidup orang banyak, atau kawasan lindung. 

 


Apa kawasan lindung dan penegakan hajat orang banyak itu tidak bisa diakomodir. 

 


“Dalam hal ini tidak mengabaikan kemanusiaan bagi hajat hidup orang banyak untuk penghidupan masyarakat banyak. Kita juga wajib menjaga kawasan lindung sendiri,” ucap Alex.

 


Dan pernyataan kami, Pemerintah selalu menyatakan kepada masyarakat bahwa masyarakat Pantai Bingin itu menyerobot tanah negara, ini tanah negara dan masyarakat Bingin itu telah menyerobot dan mengambil tanah negara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved