Berita Denpasar

Nekat Bobol Warung Sembako di Denpasar Bali, Gasak Uang dan Rokok, HK Kembali Mendekam di Sel

HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

Istimewa/Polresta Denpasar
Residivis HK (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Nekat Bobol Warung Sembako di Denpasar Bali, Gasak Uang dan Rokok, HK Kembali Mendekam di Sel 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebuah warung sembako di Jalan Tukad Oos, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, dibobol maling pada Selasa 22 Juli 2025.

Korban RH, seorang mahasiswa sekaligus pemilik warung mendapati tokonya telah dibobol saat dirinya pulang dari rumah sakit. 

RH menemukan gembok dalam kondisi rusak dan isi toko berantakan. 

Dari hasil inventarisasi, kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 juta, atas kehilangan uang tunai dan sejumlah barang dagangan, seperti rokok dan makanan ringan.

Baca juga: VIDEO 2 Remaja Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Buleleng Bali

Korban melapor ke polisi, dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri pelaku yang mengarah pada seorang residivis berinisial HK (33).

Tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di area parkir truk, Suwung Batan Kendal, pada Kamis 24 Juli 2025. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok serta membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, pada Selasa 29 Juli 2025. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pencurian Rp 150.000, 21 bungkus rokok berbagai merek, satu batang besi yang digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah gembok rusak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

HK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved