Seputar Bali

KRONOLOGI Kasus Pengeroyokan di Denpasar, Gerombolan Anak Muda Diduga Curi Tas dan Dompet

Kasus pengeroyokan di Denpasar sempat membuat heboh masyarakat usai seorang pemuda berusia 31 tahun menjadi korban pengeroyokan dan pencurian.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pengeroyokan - KRONOLOGI Kasus Pengeroyokan di Denpasar, Gerombolan Anak Muda Diduga Curi Tas dan Dompet 

Hukuman untuk pelaku pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) Pasal 262.

Secara umum, pelaku pengeroyokan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Namun, jika pengeroyokan mengakibatkan luka, luka berat, atau kematian, hukumannya bisa lebih berat.

Pengeroyokan biasa: Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pengeroyokan yang mengakibatkan luka: Pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat: Pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian: Pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku pengeroyokan juga bisa dikenakan denda. Dalam UU No. 1 Tahun 2023, pelaku pengeroyokan juga bisa dipidana denda maksimal Rp 500 juta, tergantung pada beratnya tindak pidana. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved