TPA Suwung Tutup

Truk Sampah Berjejer di Depan Kantor Gubernur Bali, Puluhan Pengendara Truk Minta Solusi

Puluhan motor pengangkut sampah terlihat berjejer didepan Kantor Gubernur Bali pada, Senin 4 Agustus 2025.

|
Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Puluhan motor pengangkut sampah terlihat berjejer didepan Kantor Gubernur Bali pada, Senin 4 Agustus 2025. 

"Kami kok tidak bisa? Masak sampah masyarakat diperketat, sedangkan sampah negara dipelihara. Kami sebenarnya membantu pemerintah, tapi kenapa kami dipersulit?” imbuhnya. 

Baca juga: TPA Suwung Tutup, Sampah di Destinasi Wisata Badung Berjubel

Pengendara lainnya, I Wayan Suka Merta mengaku kecewa karena Mocin pengangkut sampah organik tidak bisa masuk ke TPA Suwung.

Padahal, sampah yang dibawanya sudah dipilah dari sampah anorganik.

"Kami datang ke sini untuk mencari solusi, kemana kami harus membawa sampah masyarakat yang kami angkut ini?” kata Suka Merta. 

Saat konfirmasi, Kadis DLHK Bali Made Rentin belum memberikan keterangan terkait aksi sopir motor pengangkut sampah ini. \

Beberapa kali dihubungi Rentin tak menjawab.

Sebelumnya, menanggapi beredarnya video viral terkait dugaan dibukanya kembali TPA Regional Suwung untuk menerima sampah organik, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, dengan tegas membantah informasi tersebut.

“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organik. TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organik. Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8/2025).

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun di tingkat desa.

“Pemerintah telah mensosialisasikan kebijakan ini secara intensif sejak dua bulan lalu melalui Duta PSBS dan tim PSP PSBS kepada seluruh desa dan bendesa adat. Namun, kami akui masih terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama antara pemerintah desa dan pihak swakelola sampah,” ujarnya.

Akibat belum tersampaikannya informasi secara utuh, beberapa truk pengangkut sampah masih membawa muatan campuran, termasuk sampah organik, sehingga terjadi antrian di pintu masuk TPA dan gangguan lalu lintas di sekitarnya.

“Sebagai bentuk toleransi di hari pertama penerapan kebijakan, kami memberikan kelonggaran bagi truk yang membawa maksimal 70 persen muatan untuk tetap masuk."

"Namun, semua pihak telah menandatangani kesepakatan bahwa mulai besok aturan akan dipatuhi sepenuhnya,” jelas Rentin.

Rentin kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah: mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak menerima sampah organik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved